
NUSAREPORT-Jakarta Kamis 14 Mei 2026,- Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus memperdalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI), khususnya terkait pengaturan interoperabilitas data antarlembaga negara. Pembahasan itu dinilai menjadi langkah strategis untuk memperkuat integrasi data nasional sekaligus memperbaiki kualitas kebijakan publik berbasis data yang selama ini kerap terkendala ego sektoral dan lemahnya koordinasi antarinstansi.
Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU SDI digelar di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (13/5/2026), dengan fokus melanjutkan pembahasan Bab VII mengenai interoperabilitas data mulai Pasal 51.
Ketua Panja RUU SDI, Sturman Panjaitan, menyampaikan bahwa pembahasan sebelumnya telah menuntaskan materi hingga Pasal 50. Karena itu, rapat lanjutan diarahkan untuk mempertajam mekanisme integrasi dan pertukaran data dalam sistem Satu Data Indonesia.
“Berdasarkan rapat Panja sebelumnya, kita telah menyelesaikan hingga Pasal 50 draf rancangan undang-undang tentang Satu Data Indonesia. Untuk itu, hari ini kita akan melanjutkan pembahasannya,” ujar Sturman.
Dalam pembahasan tersebut, Baleg DPR menekankan pentingnya keberadaan lembaga otoritatif yang memiliki kewenangan kuat dalam memastikan standar, validasi, hingga sinkronisasi data nasional dapat berjalan efektif.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan interoperabilitas data tidak hanya menyangkut aspek teknis digitalisasi, tetapi juga berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang terintegrasi dan mampu menghasilkan data valid untuk kebutuhan pembangunan nasional.
Menurutnya, selama ini banyak kementerian dan lembaga memiliki sistem data masing-masing yang belum sepenuhnya terhubung. Kondisi tersebut menyebabkan perbedaan angka, tumpang tindih kebijakan, hingga lambatnya pengambilan keputusan strategis pemerintah.
“Sebelumnya kita sudah sepakat bahwa untuk standar data, untuk verifikasi, itu diperlukan satu badan yang bersifat otoritatif, badan yang dapat melakukan unsur paksa, konteksnya untuk para wali data dalam hal ini kementerian, lembaga, maupun juga pihak-pihak lainnya yang selama ini agak sulit untuk terkoordinasi tentang data,” kata Bob Hasan.
Ia menjelaskan, konsep interoperabilitas dalam RUU SDI memungkinkan penerapan sistem federatif maupun sentralistik. Model federatif memberi ruang bagi instansi tetap mengelola datanya masing-masing, sementara pendekatan sentralistik diperlukan dalam proses orkestrasi pertukaran data nasional.
“Sentralistik ini dimungkinkan ketika terjadinya orkestrasi interoperabilitas data, orkestrasi penyelenggaraan bagi pakai dalam melakukan kepentingan masing-masing kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Menurut Bob Hasan, integrasi data menjadi kebutuhan mendesak di tengah transformasi digital pemerintahan yang semakin berkembang. Dengan sistem interoperabilitas yang terstandar, pemerintah diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih presisi, cepat, dan akuntabel.
“Artinya apa? Semuanya saling bantu sehingga data semakin valid,” tambahnya.
Dalam draf RUU yang dibahas, Pasal 51 ayat (1) menegaskan bahwa integrasi data dalam sistem Satu Data Indonesia dilakukan melalui interoperabilitas data. Pada ayat (2), disebutkan interoperabilitas harus diselenggarakan secara aman, terstandar, dan terkontrol tanpa mengubah kewenangan pengelolaan data masing-masing instansi.
Sementara ayat (3) menegaskan interoperabilitas data digunakan untuk mendukung integrasi, pertukaran, serta pemanfaatan data dalam perumusan kebijakan publik, perencanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat.
Adapun ayat (4) mengatur bahwa seluruh proses pertukaran data wajib tercatat secara elektronik melalui layanan kepercayaan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna menjamin autentikasi, keutuhan data, dan prinsip nirsangkal.
Penguatan regulasi Satu Data Indonesia dinilai menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi digital nasional. Selama beberapa tahun terakhir, pemerintah menghadapi tantangan besar terkait sinkronisasi data kemiskinan, bantuan sosial, kesehatan, pendidikan, hingga statistik pembangunan daerah yang sering kali berbeda antarinstansi.
Dengan hadirnya RUU SDI, DPR berharap sistem data nasional tidak lagi berjalan parsial, melainkan terhubung dalam satu ekosistem yang mampu mendukung transparansi, efisiensi anggaran, dan kualitas pelayanan publik.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”