
NUSAREPORT- Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026,- Pemerintah mulai menyoroti praktik fotokopi Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) yang selama ini lazim dilakukan dalam berbagai urusan administrasi publik maupun layanan swasta. Di tengah meningkatnya ancaman kebocoran data pribadi dan penyalahgunaan identitas digital, kebiasaan menyerahkan salinan KTP dinilai sudah tidak lagi sejalan dengan semangat perlindungan data pribadi di era digital.
Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati menyerahkan fotokopi KTP-el, termasuk saat check in hotel, registrasi rumah sakit, hingga pengurusan administrasi layanan tertentu.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa KTP-el pada dasarnya telah dilengkapi chip elektronik yang dapat dibaca menggunakan perangkat pemindai resmi atau card reader, sehingga penggunaan fotokopi sebenarnya sudah tidak relevan dengan sistem identitas digital modern.
Menurut Teguh, praktik penggandaan KTP melalui fotokopi justru berpotensi membuka celah penyalahgunaan data pribadi masyarakat apabila dokumen tersebut jatuh ke pihak yang tidak bertanggung jawab.
“E-KTP sudah menggunakan chip elektronik yang bisa dibaca dengan alat pemindai. Karena itu, penggunaan fotokopi KTP perlu dibatasi demi melindungi data pribadi masyarakat,” demikian penegasan yang disampaikan Dukcapil dalam keterangannya, Jumat malam 8/5/2026.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 16 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP), yang mengatur bahwa pemrosesan data pribadi harus dilakukan secara terbatas, sah, transparan, dan memiliki tujuan yang jelas serta menjamin keamanan data dari akses ilegal.
Selain itu, perlindungan terhadap data kependudukan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa data kependudukan bersifat rahasia dan penggunaannya harus dilakukan sesuai kewenangan serta mekanisme perlindungan yang ditetapkan negara.
Persoalan ini menjadi semakin relevan di tengah maraknya kasus penyalahgunaan identitas digital, mulai dari pinjaman online ilegal, pembukaan rekening fiktif, hingga registrasi akun digital menggunakan data milik orang lain. Fotokopi KTP selama ini menjadi salah satu dokumen yang paling sering disalahgunakan karena mudah diperbanyak dan berpindah tangan tanpa pengawasan.
Di sisi lain, sejumlah kalangan menilai imbauan pemerintah tersebut masih menghadapi tantangan besar di lapangan. Banyak sektor pelayanan publik maupun swasta dinilai belum sepenuhnya siap meninggalkan mekanisme fotokopi identitas karena keterbatasan perangkat pembaca chip serta belum terintegrasinya sistem verifikasi digital secara menyeluruh.
Pengamat tata kelola digital menilai pemerintah perlu mempercepat transformasi sistem administrasi berbasis identitas elektronik agar perlindungan data pribadi tidak berhenti sebatas imbauan normatif. Digitalisasi layanan, keamanan sistem, serta pengawasan terhadap penggunaan data warga dinilai menjadi kunci penting dalam membangun kepercayaan publik.
Di tengah perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, perlindungan data pribadi kini bukan lagi sekadar persoalan administrasi, melainkan menyangkut keamanan identitas warga negara. Karena itu, perubahan pola layanan dari sistem fotokopi manual menuju verifikasi digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar hak privasi masyarakat benar-benar terlindungi.
*Sumber : Brief UpDate ALC –Politik Sabtu 9/5/2026-diolah
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”