NUSAREPORT-Jakarta, 19 Mei 2026,-  Polemik kewenangan penghitungan kerugian negara kembali mencuat setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Surat yang diteken Jampidsus Febrie Adriansyah itu dinilai membuka ruang bagi lembaga selain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menentukan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid, menilai langkah tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memberikan penegasan konstitusional mengenai kewenangan mutlak BPK.

Menurut Fahri, Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 secara eksplisit telah menetapkan bahwa BPK menjadi satu-satunya lembaga negara yang memiliki otoritas menyatakan dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara.

“Putusan MK tersebut sejatinya hadir untuk mengakhiri berbagai tafsir yang selama ini berkembang di antara aparat penegak hukum terkait siapa yang berwenang menghitung kerugian negara,” ujar Fahri kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).

Ia menilai, selama bertahun-tahun persoalan penghitungan kerugian negara kerap menjadi area abu-abu yang memunculkan perbedaan pendekatan antar lembaga penegak hukum. Kondisi itu, menurutnya, berpotensi melahirkan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Karena itu, lanjut Fahri, MK melalui putusan terbaru berupaya memberikan kepastian hukum agar tidak ada lagi lembaga yang membuat penafsiran sendiri berdasarkan kepentingan institusional maupun subjektivitas penegakan perkara.

Dalam pandangan Fahri, argumentasi yang masih merujuk pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 juga tidak lagi relevan untuk dijadikan dasar utama. Ia mengingatkan bahwa dalam teori hukum dikenal asas lex posterior derogat legi priori, yakni ketentuan hukum yang lebih baru mengesampingkan ketentuan sebelumnya.

“Putusan terbaru MK harus dipandang sebagai rujukan utama karena memberikan penegasan baru terhadap tafsir konstitusi mengenai kerugian negara,” katanya.

Fahri juga mengkritik posisi Surat Edaran Jampidsus yang dinilainya tidak memiliki kekuatan sebagai norma hukum yang mengikat secara umum. Menurut dia, surat edaran bukanlah produk hukum yang lahir dari atribusi kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Ia menyebut SE tersebut lebih menyerupai pendapat administratif internal yang tidak memiliki otoritas untuk menafsirkan konstitusi maupun menentukan keberlakuan putusan MK.

“SE Jampidsus itu bukan mandatory rules. Ia tidak memiliki kekuatan untuk menentukan putusan MK mana yang berlaku atau tidak berlaku,” tegasnya.

Lebih jauh, Fahri menyoroti posisi kelembagaan kejaksaan yang dalam perkara korupsi merupakan pihak yang berkepentingan dalam proses penegakan hukum. Karena itu, menurutnya, kejaksaan tidak dapat secara sepihak membangun tafsir konstitusional yang berpotensi menguntungkan pendekatan penanganan perkara yang sedang dijalankan.

Ia menegaskan, putusan MK bersifat final and binding serta memiliki daya ikat erga omnes atau mengikat seluruh pihak tanpa kecuali.

“Mahkamah Konstitusi adalah the sole interpreter of the constitution. Putusannya menjadi parameter utama dalam relasi antar lembaga negara dan tata kelola konstitusi,” ujarnya.

Pernyataan Fahri menambah panjang daftar kritik terhadap SE Jampidsus tersebut. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang semakin agresif, perdebatan mengenai siapa yang berhak menentukan kerugian negara kini bukan lagi sekadar soal teknis hukum, tetapi juga menyangkut batas kewenangan antar lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Di satu sisi, penegak hukum membutuhkan instrumen cepat untuk memperkuat pembuktian perkara korupsi. Namun di sisi lain, kepastian hukum dan kepatuhan terhadap putusan konstitusi menjadi fondasi yang tidak dapat dinegosiasikan dalam negara hukum demokratis.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *