
NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 6 Mei 2026,- Komisi Percepatan Reformasi Polri menyerahkan rekomendasi kepada Presiden Prabowo Subianto. Rekomendasi tersebut berisikan langkah strategis dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan tata kelola institusi kepolisian ke depan. Enam rekomendasi utama yakni penegasan kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, penguatan Komisi Kepolisian Nasional, mekanisme pengangkatan Kapolri, pengaturan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, penguatan aspek kelembagaan dan manajerial, serta revisi Undang-Undang Kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB Abdullah menilai, salah satu poin paling krusial dalam rekomendasi tersebut adalah penegasan posisi Polri yang tetap berada langsung di bawah Presiden.
“Rekomendasi ini sudah tepat. Saya sejak awal konsisten menyuarakan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian. Posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas komando, independensi kelembagaan, dan stabilitas sistem keamanan nasional,” ujar Abdullah, Jakarta, Rabu 6 Mei 2026.
Selain itu, Abdullah juga menyoroti pentingnya pengaturan yang lebih tegas terkait penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian, sehingga tidak terjadi polemik di tengah masyarakat.
Menurutnya, penempatan personel Polri di berbagai lembaga negara harus memiliki landasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan dan pelanggaran.
“Penugasan anggota Polri di luar institusi harus diatur secara jelas, transparan, dan akuntabel. Karena itu, saya sepakat bahwa revisi Undang-Undang Kepolisian menjadi kebutuhan mendesak agar pengaturan tersebut memiliki kepastian hukum,” tegasnya.
Abdullah berharap rekomendasi yang telah disampaikan Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat menjadi bahan pertimbangan strategis bagi pemerintah dan parlemen dalam mendorong reformasi Polri yang lebih komprehensif, profesional, dan sesuai dengan tuntutan demokrasi. Dorongan revisi regulasi dinilai menjadi kunci untuk menutup celah interpretasi yang selama ini memicu perdebatan. Tanpa pembaruan hukum, reformasi struktural dikhawatirkan berjalan setengah hati dan tidak menyentuh akar persoalan kelembagaan.
Ke depan, Abdullah berharap rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut konkret oleh pemerintah dan DPR agar reformasi Polri berjalan lebih komprehensif, profesional, dan sejalan dengan prinsip demokrasi.
Dalam lanskap reformasi kelembagaan, arah kebijakan terhadap Polri tidak hanya menyangkut struktur, tetapi juga menyentuh aspek kepercayaan publik. Karena itu, setiap langkah pembenahan dituntut tidak hanya tepat secara hukum, tetapi juga mampu menjawab ekspektasi masyarakat terhadap institusi penegak hukum yang bersih, transparan, dan berintegritas.
NUSAREPORT “ Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”