
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama
NUSAREPORT- Jakarta, Rabu 13 Mei 2026,- Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret nama Ustadz SAM atau Syekh Ahmad Al Misry kini memasuki babak baru. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri resmi memproses pengajuan Red Notice Interpol terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri.
Langkah tersebut dinilai menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan menghentikan proses penyidikan meski perkara telah berkembang menjadi kasus lintas negara.
Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Kombes Pol. Ricky Purnama mengatakan pengajuan Red Notice saat ini tengah diproses melalui portal Interpol.
“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol,” ujarnya dikutip sumber di Jakarta.Rabu 13/5/2026.
Menurut Ricky, SAM diketahui telah berstatus warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi. Namun, penyidik masih melakukan koordinasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan tersangka secara menyeluruh.
Kasus ini ditangani Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri. Penyidik menetapkan SAM sebagai tersangka atas dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.
Perkara yang dilaporkan sejak November 2025 tersebut disebut tidak hanya menyisakan trauma mendalam bagi korban, tetapi juga memunculkan dugaan intimidasi agar kasus tidak berlanjut ke ranah hukum.
“Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga diminta untuk tidak membuka perkara ini. Ada juga upaya memberikan dana supaya perkara ini tidak berlanjut,” ungkap sumber penyidik.
Salah seorang saksi, Ustadz Abi Makki, menyebut dugaan tindakan itu telah berlangsung sejak 2021 dan sempat dimediasi secara internal di lingkungan pesantren sebelum kembali mencuat pada 2025.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nurul Azizah mengatakan lokasi dugaan tindak pidana tersebar di sejumlah daerah hingga luar negeri.
“TKP-nya ada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, dan juga di Mesir,” ujarnya.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian nasional dan sempat dibahas dalam rapat tertutup Komisi III DPR RI bersama kepolisian, LPSK, dan keluarga korban pada April 2026.
Sementara itu, ditempat terpisah , pemerintah menilai keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai kasus kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.
Pemerintah mencontohkan percepatan penanganan kasus kekerasan seksual di salah satu pesantren di Kabupaten Pati yang dinilai berhasil karena keberanian masyarakat dan lingkungan sekitar untuk bersuara.
Menteri Arifah Fauzi, dalam kutipan sumber di Jakarta Selasa 12/5/2026, menilai keberanian warga melapor menjadi elemen penting dalam memutus rantai kekerasan seksual yang selama ini kerap tertutup oleh relasi kuasa dan tekanan sosial.
Menurutnya, perlindungan korban tidak cukup hanya berhenti pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi harus disertai pemulihan psikologis, pendampingan keluarga, serta jaminan keamanan bagi korban dan saksi.
“Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak,” Ujarnya.
Pemerintah, kata Arifah, juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait evaluasi dan peninjauan izin operasional pesantren yang tersandung kasus kekerasan seksual demi memastikan lingkungan pendidikan tetap aman bagi anak-anak.
Dalam konteks penanganan korban, Arifah menekankan pentingnya penguatan layanan berbasis masyarakat melalui Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).
Kedua layanan tersebut dinilai strategis untuk memberikan konseling, perlindungan lingkungan sosial, hingga mencegah intimidasi terhadap korban maupun saksi.
“Melalui PATBM dan PUSPAGA, kita rangkul korban, keluarga, dan lingkungannya agar mereka dapat bangkit kembali,” katanya.
Karena itu, keberanian masyarakat, perlindungan saksi, dan konsistensi penegakan hukum dinilai menjadi kunci agar kasus serupa tidak kembali berulang.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan kepolisian, layanan daerah, maupun hotline SAPA 129.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”