NUSAREPORT- Jakarta, Sabtu 9 Mei 2026,-  Dinamika dunia hukum nasional memasuki babak baru. Sejumlah organisasi advokat mulai mendorong transformasi profesi hukum menuju pola yang lebih modern, profesional, dan berbasis spesialisasi kompetensi di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan hukum serta perkembangan teknologi digital.

Dorongan tersebut mengemuka dalam dua agenda besar organisasi advokat yang berlangsung di Jakarta pada Jumat, 8 Mei 2026, yakni Rapat Kerja Nasional Peradi-SAI 2026 dan pelantikan kepengurusan Peradi Profesional periode 2026–2031 di Hotel Fairmont, Senayan.

Ketua Umum Peradi-SAI, Harry Ponto, menegaskan bahwa paradigma advokat “serba bisa” sudah tidak lagi relevan dengan kebutuhan zaman.

“Tidak masanya lagi era sekarang advokat serba bisa. Datang, semua perkara bisa dikerjakan. Itu sudah tidak bisa lagi,” ujar Harry Ponto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Mei 2026.

Menurutnya, perkembangan teknologi, investasi, hingga perubahan lanskap ekonomi nasional dan global menuntut advokat memiliki spesialisasi tertentu agar mampu memberikan layanan hukum yang profesional dan berkualitas.

Rakernas pertama di bawah kepemimpinan Harry Ponto itu mengusung tema “Menjadi Advokat dengan Spesialisasi Kompetensi yang Profesional dan Berintegritas di Era Modern.” Forum tersebut menjadi momentum konsolidasi organisasi sekaligus penegasan arah baru profesi advokat Indonesia.

Harry menjelaskan bahwa spesialisasi bukanlah bentuk pembatasan profesi, melainkan upaya memperdalam kompetensi agar advokat mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha yang semakin spesifik.

“Spesialisasi justru membuat advokat makin dalam memahami bidang tertentu. Ini yang dibutuhkan sekarang,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa profesionalisme harus berjalan beriringan dengan integritas dan etika profesi.

“Sekalipun pintar dan cerdas, semua itu harus dibatasi dalam bingkai etika yang benar,” tegasnya.

Sebagai bentuk konkret dorongan spesialisasi tersebut, Rakernas menghadirkan seminar multi-tema yang memungkinkan peserta memilih ruang diskusi berdasarkan bidang minat dan kompetensi masing-masing. Tema yang dibahas mencakup hukum pidana, kepailitan lintas negara, restrukturisasi usaha, hingga bisnis dan investasi.

Selain itu, Harry turut menyoroti perlunya pembenahan sistem organisasi advokat melalui revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang dinilai sudah tidak lagi memadai menghadapi perkembangan zaman.

Ia menilai munculnya banyak organisasi advokat tanpa standar jelas telah menimbulkan persoalan serius dalam tata kelola profesi hukum nasional.

“Yang terjadi sekarang adalah multibar yang liar. Setiap orang kemudian bisa membuat organisasi advokat. Ini harus segera dibenahi,” ujarnya.

Sementara itu, semangat modernisasi dan penguatan integritas profesi juga disampaikan dalam pelantikan kepengurusan Peradi Profesional periode 2026–2031.

Ketua Umum Peradi Profesional, Harris Arthur Hedar, menegaskan kehadiran organisasinya bukan untuk memperuncing perpecahan di kalangan advokat, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan zaman.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, dan bukan hadir karena konflik. Tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman,” ujar Harris Arthur Hedar.dikutip di Jakarta Sabtu 9/5/2026

Menurutnya, organisasi advokat harus mampu beradaptasi dengan perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika hukum yang semakin kompleks.

“Karena itu, kami ingin membangun organisasi advokat yang modern dalam sistem, kuat dalam intelektualitas, tinggi dalam etika, dan berani dalam memperjuangkan keadilan,” katanya.

Pelantikan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat negara, antara lain Edward Omar Sharif Hiariej, Setyo Budiyanto, Johanis Tanak, serta anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi.

Dalam sambutannya, Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa advokat memiliki posisi strategis dalam sistem peradilan pidana, khususnya dalam perlindungan hak asasi manusia.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan KUHAP, advokat berhak mendampingi pihak yang diproses hukum sejak tahap pemeriksaan, baik tersangka, terdakwa, saksi, maupun korban.

“Peran serta advokat ini disejajarkan dan kemudian dititikberatkan dalam konteks perlindungan HAM terhadap individu. Karena dialah yang melakukan pembelaan,” ujarnya.

Edward juga menyoroti adanya penguatan kewenangan advokat dalam KUHAP yang baru, termasuk hak mengajukan keberatan dalam proses hukum yang kemudian dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

“Advokat tidak hanya mendampingi, tetapi juga dia berhak mengajukan keberatan. Dan lebih hebat lagi di dalam KUHAP yang baru, keberatan itu dicatatkan di dalam berita acara pemeriksaan,” tuturnya.

Di sisi lain, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa advokat merupakan mitra strategis dalam penegakan hukum dan bukan pihak yang berseberangan dengan lembaga antirasuah.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa integritas profesi harus tetap dijaga dan tidak boleh disalahgunakan untuk menghambat proses hukum.

“Kami juga tidak segan-segan jika ada oknum yang justru menyalahgunakan profesi mulia ini untuk menghambat proses hukum atau melakukan praktik transaksional. Integritas adalah harga mati,” tegasnya.

Fenomena munculnya berbagai organisasi advokat dan dorongan terhadap spesialisasi kompetensi menunjukkan bahwa profesi advokat Indonesia tengah berada dalam fase transformasi besar. Di tengah tantangan globalisasi hukum, digitalisasi, dan tuntutan publik terhadap keadilan yang lebih profesional, integritas dan kualitas sumber daya advokat dinilai akan menjadi faktor utama dalam menentukan masa depan penegakan hukum nasional.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *