
NUSAREPORT –Pos Banda Aceh, Jumat 22 Mei 2026 — Situasi di lingkungan kampus kembali menjadi sorotan setelah bentrokan antar mahasiswa pecah di kawasan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh. Konflik yang awalnya dipicu aksi demonstrasi penolakan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), berkembang menjadi aksi kekerasan antar fakultas yang menyebabkan korban luka serta kerusakan fasilitas kampus.
Ketegangan bermula saat aksi unjuk rasa mahasiswa di Kantor Gubernur Aceh pada 18 Mei 2026. Demonstrasi yang menyoroti perubahan kebijakan JKA tersebut diwarnai perbedaan sikap antar kelompok mahasiswa. Dalam dinamika aksi, terjadi gesekan pendapat yang kemudian memunculkan friksi internal antarmahasiswa dari sejumlah fakultas.
Situasi yang semula hanya berupa perdebatan kemudian meningkat menjadi konflik terbuka. Pada Kamis dini hari, 21 Mei 2026, sekitar 70 mahasiswa dari Fakultas Pertanian dilaporkan mendatangi kawasan Fakultas Teknik. Aksi penyerangan itu memicu kepanikan di lingkungan kampus dan menyebabkan sejumlah mahasiswa mengalami luka-luka. Selain itu, beberapa fasilitas di area fakultas turut mengalami kerusakan akibat bentrokan.
Tidak berhenti di situ, aksi balasan kemudian terjadi beberapa jam setelah insiden pertama. Ratusan mahasiswa Fakultas Teknik bergerak menuju kawasan Fakultas Pertanian sebagai bentuk respons atas penyerangan sebelumnya. Massa yang tersulut emosi melakukan perusakan terhadap sejumlah aset kampus.
Beberapa fasilitas yang dilaporkan rusak dan terbakar antara lain pos keamanan kampus, Gedung D3 Pertanian Lama, kendaraan roda dua milik mahasiswa, hingga sebuah mobil yang berada di lokasi kejadian. Asap hitam sempat terlihat membumbung dari area kampus dan memicu kepanikan warga sekitar.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius karena mencerminkan eskalasi konflik mahasiswa yang tidak lagi berada dalam koridor intelektual dan dialog akademik. Pengamat pendidikan menilai, kampus sebagai ruang pembinaan karakter dan nalar kritis seharusnya menjadi tempat penyelesaian perbedaan melalui diskusi dan musyawarah, bukan kekerasan fisik.
Di sisi lain, insiden ini juga memperlihatkan potensi meluasnya dampak sosial dari polemik kebijakan publik di Aceh, khususnya terkait perubahan tata kelola program Jaminan Kesehatan Aceh yang selama ini menjadi isu sensitif di tengah masyarakat. Ketika ruang dialog tidak terkelola dengan baik, perbedaan pandangan dapat berkembang menjadi konflik horizontal, bahkan di kalangan mahasiswa.
Hingga berita ini ditulis, pihak kampus bersama aparat keamanan disebut masih melakukan mediasi guna meredam situasi dan mencegah bentrokan susulan. Sejumlah pihak mendesak agar seluruh aktor yang terlibat menahan diri serta mengedepankan proses hukum dan penyelesaian secara damai.
Insiden ini menjadi pengingat bahwa perbedaan pandangan dalam demokrasi merupakan hal wajar, namun kekerasan dan aksi anarkis tidak dapat dibenarkan karena justru merusak marwah dunia pendidikan dan mencederai nilai-nilai intelektualitas mahasiswa.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”