NUSAREPORT- Jakarta, Jumat 22 Mei 2026,- Aturan batas usia minimum bagi penyelenggara Pemilu kembali menjadi objek sengketa konstitusional di Mahkamah Konstitusi. Setelah sebelumnya gugatan serupa ditolak, kini dua mantan komisioner KPUD kembali mengajukan uji materi terhadap ketentuan usia minimal calon anggota KPU RI yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Permohonan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 169/PUU-XXIV/2026 yang diajukan oleh Yunita Utami Panuntun dan Mahadi Rahman Harahap. Keduanya menilai ketentuan batas usia minimum 40 tahun untuk menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum telah membatasi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan demokrasi.

Dalam sidang pendahuluan yang digelar Kamis, 21 Mei 2026, kuasa hukum pemohon Ari Safari Mau menegaskan bahwa kualitas, integritas, serta kompetensi seharusnya menjadi ukuran utama dalam menentukan kelayakan seseorang menjadi penyelenggara Pemilu, bukan semata persoalan usia biologis.

“Dalam kondisi demokrasi modern hari ini, kualitas dan kompetensi dapat menjadi standar seseorang bertugas menjadi penyelenggara Pemilu tanpa harus dibatasi secara kaku oleh usia,” ujar Ari dalam persidangan.

Yunita diketahui pernah menjabat sebagai anggota KPU Kota Bekasi periode 2018–2023 dan saat ini berusia 37 tahun. Sementara Mahadi Rahman Harahap, mantan anggota KPU Kota Depok periode yang sama, kini berusia 38 tahun. Keduanya merasa memiliki pengalaman teknis, kapasitas kelembagaan, serta rekam jejak kepemiluan yang cukup untuk mengikuti seleksi anggota KPU RI, namun terhalang aturan usia minimal.

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Pasal 21 ayat (1) huruf b serta Pasal 117 ayat (1) huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu inkonstitusional bersyarat. Mereka tidak meminta penghapusan total batas usia, melainkan membuka ruang pengecualian berbasis sistem merit.

Artinya, batas usia minimal diminta tidak diterapkan secara absolut apabila calon terbukti memiliki kompetensi, integritas, kapasitas, dan pengalaman relevan yang dapat diuji secara objektif, transparan, akuntabel, dan non-diskriminatif.

Gugatan ini memperlihatkan semakin menguatnya perdebatan mengenai arah reformasi kelembagaan Pemilu di Indonesia. Di satu sisi, batas usia dianggap penting untuk memastikan kematangan kepemimpinan dan pengalaman strategis dalam mengelola proses demokrasi nasional. Namun di sisi lain, muncul pandangan bahwa sistem demokrasi modern seharusnya memberi ruang lebih besar kepada profesional muda yang telah memiliki rekam jejak teknokratis.

Perdebatan ini juga memperlihatkan adanya pergeseran paradigma dari pendekatan administratif menuju pendekatan meritokrasi dalam pengisian jabatan publik. Jika sebelumnya usia dipandang sebagai indikator kedewasaan institusional, kini pengalaman lapangan, kapasitas manajerial, serta kemampuan menjaga integritas Pemilu mulai dianggap lebih relevan.

Menariknya, gugatan serupa sebelumnya pernah diajukan oleh E’eng Wicaksono dan Suardi Soamole dalam perkara Nomor 18/PUU-XXIV/2026. Namun permohonan tersebut tidak diterima oleh MK karena dianggap memiliki petitum yang kabur dan tidak memenuhi syarat formil.

Meski demikian, munculnya gugatan baru menunjukkan bahwa isu batas usia penyelenggara Pemilu belum selesai menjadi polemik. Persoalan ini bukan sekadar menyangkut angka usia, melainkan menyentuh pertanyaan lebih besar mengenai bagaimana negara mendefinisikan kualitas kepemimpinan demokrasi di era modern.

Apabila Mahkamah Konstitusi nantinya membuka ruang interpretasi berbasis sistem merit, maka putusan tersebut berpotensi menjadi preseden penting dalam reformasi rekrutmen lembaga penyelenggara Pemilu di Indonesia. Sebaliknya, jika MK tetap mempertahankan batas usia secara ketat, maka argumentasi tentang stabilitas kelembagaan dan kematangan politik kemungkinan akan kembali ditegaskan.

Di tengah meningkatnya tuntutan publik terhadap profesionalisme penyelenggara Pemilu, perkara ini diperkirakan akan menjadi salah satu perhatian penting dalam dinamika hukum tata negara menjelang agenda demokrasi nasional berikutnya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *