
NUSAREPORT –Muara Bungo,Jumat 22 Mei 2026, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64/PMK.03/2022 dinilai berpotensi memberikan dampak positif terhadap tata niaga sawit nasional, termasuk membuka peluang kenaikan harga sawit di tingkat petani. Regulasi tersebut disebut mampu menciptakan sistem perdagangan yang lebih transparan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pemungutan pajak sektor brondolan dan Tandan Buah Segar (TBS) sawit.
Hal itu disampaikan Sekjend Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI) DPD Provinsi Jambi, Arnold, saat berbincang dengan NUSAREPORT Jumat 22/5/2026 , terkait implementasi PMK 64/2022 di daerah penghasil sawit, khususnya Kabupaten Bungo.
Menurut Arnold, selama ini persoalan pajak pada rantai pasok sawit kerap menjadi area abu-abu yang memicu praktik perdagangan tidak sehat dan merugikan petani di lapangan.
“Dulu banyak supplier menghindari status PKP karena skema pajaknya dianggap memberatkan. Akibatnya transaksi menjadi tidak transparan dan harga di tingkat petani sering ditekan,” ujar Arnold.
Ia menjelaskan, PMK 64/2022 menghadirkan mekanisme “besaran tertentu” sebesar 1,1 persen yang dinilai lebih ringan dibanding skema PPN normal sebelumnya. Dengan tarif yang lebih sederhana dan pasti, supplier disebut memiliki ruang lebih sehat untuk menjalankan usaha secara legal tanpa harus membebankan biaya besar kepada petani.
“Kalau sistem pajaknya jelas dan ringan, supplier punya posisi tawar untuk meminta penyesuaian harga ke PKS. Harapannya, dampak kenaikan itu juga diteruskan sampai ke petani sawit,” katanya.
Dalam kajian yang disusun LKGSAI disebutkan bahwa implementasi PMK 64/2022 tidak hanya berdampak pada kepatuhan pajak, tetapi juga berpotensi meningkatkan fiskal daerah melalui validasi Dana Bagi Hasil (DBH) sawit, legalitas armada angkut, hingga pertumbuhan ekonomi lokal.
Arnold menilai, apabila seluruh transaksi sawit tercatat secara benar dan supplier besar mulai masuk ke sistem perpajakan resmi, maka pemerintah daerah juga akan memperoleh manfaat fiskal yang lebih optimal.
“Daerah penghasil sawit selama ini sering hanya menikmati dampak lingkungan dan kerusakan jalan, sementara potensi fiskalnya belum maksimal. PMK ini sebenarnya bisa menjadi jalan perbaikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tidak menjadikan penerapan pajak 1,1 persen sebagai alasan untuk menurunkan harga beli TBS maupun brondolan sawit dari masyarakat.
“Kami menolak jika pajak dijadikan alasan untuk menekan harga petani. Justru regulasi ini harus menjadi momentum memperbaiki kesejahteraan petani sawit,” tegas Arnold.
LKGSAI mendorong adanya pengawasan lintas sektor terhadap implementasi PMK 64/2022 agar tidak terjadi praktik manipulasi transaksi ataupun penggunaan nama petani perorangan untuk menghindari kewajiban perpajakan.
Selain itu, LKGSAI, juga meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bungo aktif melakukan pengawasan terhadap tata niaga sawit agar peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan kenaikan kesejahteraan petani dan pertumbuhan PAD daerah.
“Kalau tata niaga sawit sehat, maka petani untung, daerah juga mendapatkan manfaat. Ini yang harus dijaga bersama,” tutup Arnold.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”