
NUSAREPORT- Pos Bandar Lampung, Senin 1 Juni 2026,- Penggerebekan dugaan penyalahgunaan distribusi minyak goreng bersubsidi Minyakita oleh Polresta Bandar Lampung menjadi perhatian publik. Kasus yang masih dalam tahap pendalaman tersebut dinilai bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga menjadi alarm bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap rantai distribusi bahan pokok yang menyangkut kebutuhan masyarakat luas.
Kepolisian Resort Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Kasi Humas AKP Agustina Nilawati menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami kasus yang diduga melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi Lampung.
“Masih pendalaman ya,” ujar AKP Agustina saat dikonfirmasi pada Senin (1/6/2026).
Karena proses penyelidikan masih berlangsung, kepolisian belum membeberkan secara rinci dugaan penyimpangan yang terjadi maupun pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Mohon bersabar,” tambahnya.
Informasi yang berkembang menyebutkan salah satu pihak yang telah dimintai keterangan adalah ASN Dinas Sosial Provinsi Lampung berinisial Aldila Leo Saputra (ALS). Kepala Dinas Sosial Provinsi Lampung, Aswarodi, membenarkan bahwa ALS merupakan pegawai di instansinya.
“Iya benar. ALS memang pegawai Dinas Sosial. Dia juga sudah menghadap dan menyampaikan persoalan yang sedang dihadapinya,” kata Aswarodi.
Menurut Aswarodi, yang bersangkutan menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan aktivitas bisnis pribadi. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Untuk proses hukum sepenuhnya kami serahkan kepada aparat Polresta Bandar Lampung,” tegasnya.
Penggerebekan yang dilakukan di kawasan Rajabasa tersebut, disebut-sebut berhasil mengamankan sejumlah kemasan Minyakita serta satu unit kendaraan operasional yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas distribusi di luar jalur resmi. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa pihak yang diamankan diduga hanya merupakan bagian dari jaringan distribusi yang lebih luas.
Langkah Polresta Bandar Lampung tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Dukungan publik terlihat dari banyaknya karangan bunga yang dikirimkan ke Mapolresta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya penegakan hukum di sektor distribusi pangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena Minyakita merupakan program pemerintah yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga minyak goreng bagi masyarakat. Pemerintah telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita sebesar Rp15.700 per liter. Namun di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, harga jual di tingkat konsumen dilaporkan telah mencapai sekitar Rp22.000 per liter, jauh di atas ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan distribusi, mulai dari produsen, distributor, agen hingga pengecer. Selisih harga yang cukup tinggi berpotensi mengurangi manfaat program stabilisasi harga yang sejatinya ditujukan untuk melindungi daya beli masyarakat.
Di Kabupaten Bungo sendiri, keberadaan jaringan distribusi pangan pemerintah juga menjadi perhatian. Salah satu instrumen yang seharusnya membantu menjaga keterjangkauan bahan pokok adalah Rumah Pangan Kita (RPK) yang merupakan mitra distribusi Perum Bulog di tingkat masyarakat. Namun, berdasarkan pengamatan di lapangan, banyak warga yang mengaku belum mengenal bahkan tidak mengetahui keberadaan RPK di daerahnya.
Padahal, Rumah Pangan Kita dibentuk sebagai perpanjangan tangan Bulog untuk mendekatkan akses masyarakat terhadap berbagai kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau. Kurangnya sosialisasi dan minimnya publikasi keberadaan RPK berpotensi membuat fungsi strategis tersebut tidak berjalan optimal.
Kasus dugaan penyimpangan distribusi Minyakita di Lampung harus menjadi momentum evaluasi nasional terhadap tata kelola distribusi bahan pokok. Pengawasan tidak cukup hanya dilakukan saat terjadi pelanggaran, tetapi juga harus diperkuat melalui sistem pemantauan distribusi yang transparan, pemetaan rantai pasok yang jelas, serta keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Jika distribusi berjalan sesuai aturan dan instrumen pemerintah seperti Bulog serta Rumah Pangan Kita dapat berfungsi optimal, maka tujuan utama program Minyakita untuk menjaga stabilitas harga dan melindungi masyarakat berpenghasilan rendah akan lebih mudah tercapai.
Masyarakat kini menunggu hasil pendalaman yang dilakukan Polresta Bandar Lampung. Tidak hanya untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut, tetapi juga untuk memastikan bahwa distribusi kebutuhan pokok yang menyangkut hajat hidup orang banyak benar-benar berjalan sesuai ketentuan.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”