Rekam Orang Diam-Diam dengan Smart Glasses, Kapan Bisa Melanggar Hukum..

Hukum, Pendidikan119 Views

NUSAREPORT-Jakarta,-Penggunaan smart glasses atau kacamata pintar untuk merekam aktivitas di ruang publik semakin berkembang. Bagi content creator, perangkat ini menawarkan cara baru membuat konten dengan merekam gambar maupun percakapan secara lebih praktis.

Namun, teknologi tersebut juga menghadirkan persoalan hukum ketika orang yang terekam tidak mengetahui atau tidak memberikan persetujuan, terlebih jika hasil rekaman kemudian diunggah ke media sosial dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.

Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb., menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari hak privasi yang merupakan bagian dari hak fundamental dan hak konstitusional setiap orang.

Menurut Danrivanto, privasi tidak memiliki satu definisi universal. Secara prinsip, privasi berkaitan dengan bagaimana seseorang memberikan akses kepada pihak lain terhadap informasi pribadi, kepemilikan dan keputusan pribadinya. Privasi juga berkaitan dengan keadaan seseorang untuk bebas dari perhatian publik yang dapat memengaruhi atau mengganggu tindakan maupun keputusan pribadinya.

Karena itu, perlindungan privasi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berkaitan dengan norma budaya, etika serta praktik bisnis dan profesional.

Dalam konteks Indonesia, hak atas privasi memperoleh landasan konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan perlindungan terhadap diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda seseorang, sekaligus memberikan hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.

Sementara itu, Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas hak milik pribadi yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

Di sisi lain, kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi juga merupakan hak konstitusional. Namun, kebebasan tersebut bukan tanpa batas.

Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pada pembatasan yang ditetapkan undang-undang demi menjamin penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, serta memenuhi tuntutan moral, nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat demokratis.

Batas inilah yang menjadi penting ketika teknologi seperti smart glasses digunakan untuk merekam orang lain tanpa sepengetahuan mereka.

Danrivanto menjelaskan, dalam doktrin privasi dikenal pula konsep right of publicity, yakni hak eksklusif seseorang untuk mengendalikan dan mengeksploitasi nilai ekonomis dari identitas pribadinya. Identitas tersebut dapat berupa nama, wajah atau potret, suara, ciri khas, gaya maupun atribut persona lain yang dapat mengidentifikasi seseorang secara unik.

Persoalan hukum menjadi semakin serius apabila rekaman yang dibuat secara diam-diam kemudian digunakan untuk memperoleh keuntungan atau dimonetisasi melalui media sosial.

Dalam kondisi tersebut, penggunaan smart glasses tidak lagi sekadar persoalan merekam kejadian di ruang publik. Ada persoalan persetujuan, penggunaan identitas seseorang dan potensi eksploitasi komersial atas rekaman tersebut.

Perekaman yang dilakukan secara diam-diam, kemudian disebarluaskan secara masif atau viral, dapat menimbulkan dampak terhadap persona orang yang direkam. Kerugiannya bahkan dapat bersifat komersial, misalnya apabila orang yang terekam memiliki hubungan kontraktual tertentu dengan media sosial, merek atau perusahaan sebagai brand ambassador maupun bintang iklan eksklusif.

Dari sisi hukum nasional, persoalan tersebut juga dapat masuk dalam rezim perlindungan data pribadi.

Pasal 26 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Sementara Pasal 26 ayat (2) memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan untuk mengajukan gugatan perdata atas kerugian yang ditimbulkan.

Ketentuan tersebut menjadi semakin relevan ketika rekaman smart glasses memuat wajah atau suara seseorang yang dapat mengidentifikasinya.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, gambar wajah dan rekaman suara individu yang dapat mengidentifikasi seseorang termasuk dalam cakupan data pribadi.

Pasal 65 UU PDP melarang setiap orang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian terhadap subjek data pribadi.

Larangan tersebut juga mencakup perbuatan mengungkapkan dan menggunakan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum.

Konsekuensi pidananya pun tidak ringan.

Berdasarkan Pasal 67 UU PDP jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, perbuatan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (1) dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Sementara perbuatan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (2) dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Adapun penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 65 ayat (3) dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta.

Perkembangan persoalan tersebut juga telah muncul dalam perkara di Amerika Serikat. Gugatan kelompok dalam perkara In re Meta AI Glasses Litigation di Pengadilan Federal Amerika Serikat menjadi salah satu contoh bagaimana penggunaan teknologi wearable mulai diuji dari perspektif perlindungan privasi.

Perkara tersebut antara lain menyoroti persoalan bystander privacy, yakni privasi orang-orang yang berada di sekitar pengguna smart glasses. Salah satu persoalan yang diperdebatkan adalah apakah lampu indikator kecil pada perangkat sudah cukup memberikan pemberitahuan bahwa seseorang sedang direkam secara audio maupun visual.

Persoalan lainnya menyangkut apa yang terjadi terhadap rekaman setelah dibuat. Dalam perkara tersebut dipersoalkan dugaan transmisi rekaman audio-visual ke cloud, akses oleh pihak ketiga dan pemanfaatannya untuk pelatihan model kecerdasan artifisial tanpa persetujuan yang jelas dari pengguna maupun orang yang terekam.

Perkembangan ini menunjukkan bahwa persoalan smart glasses bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya seseorang membawa dan menggunakan teknologi tersebut di ruang publik. Persoalan hukumnya terletak pada bagaimana teknologi itu digunakan, siapa yang direkam, apakah terdapat persetujuan, untuk tujuan apa rekaman digunakan dan apakah rekaman tersebut kemudian disebarluaskan atau dikomersialkan.

Dengan demikian, berada di ruang publik tidak serta-merta menghilangkan hak seseorang atas privasi. Penggunaan teknologi perekam tetap harus memperhatikan hak orang lain, terutama ketika rekaman tersebut mengandung data pribadi yang dapat mengidentifikasi seseorang dan digunakan untuk kepentingan tertentu.

Bagi content creator, kemudahan teknologi semestinya diikuti kesadaran hukum. Konten yang menarik perhatian publik tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban untuk menghormati hak privasi orang lain.

Sumber: Prof. Dr. Danrivanto Budhijanto, S.H., LL.M., FCBArb., FIIArb., Guru Besar Hukum Teknologi Informasi dan Komunikasi Universitas Padjadjaran.Publikasi – dikutip Kamis 8/10/2026- 07.45 @Hukum Online

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *