NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 17 Juni 2026,-  Perkembangan penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026 kembali memunculkan babak baru. Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, disebut mendorong agar Kejaksaan Agung memeriksa 26 nama yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) miliknya.

Informasi tersebut disampaikan mantan kuasa hukum Sony Sonjaya, Elza Syarief, dalam podcast yang dipandu Bambang Widjojanto dan tayang pada Selasa, 16 Juni 2026.

Menurut Elza, 26 nama tersebut telah dituliskan Sony dalam sebuah surat yang ditujukan kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana. Surat itu, kata dia, dibuat sebagai upaya mendorong aparat penegak hukum menelusuri lebih jauh pihak-pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan tata kelola Program MBG.

“Jadi 26 nama dalam BAP sudah tertulis dalam surat yang ditulis Sony kepada orang kepercayaannya, Yusuf Maulana,” ujar Elza.

Ia menambahkan, Sony juga meminta agar informasi mengenai nama-nama tersebut disebarluaskan melalui media sosial maupun media arus utama dengan tujuan mendorong penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Tujuannya untuk mendorong jaksa memanggil nama-nama ini untuk diperiksa,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Elza mengungkapkan bahwa nama-nama yang disebut Sony diduga tercatat dalam pembukuan internal BGN. Menurutnya, data tersebut menjadi dasar Sony dapat menyebut sejumlah pihak dalam keterangannya kepada penyidik.

“Semuanya dicatat. Makanya Pak Sony bisa menyebutkan nama-nama itu,” kata Elza.

Selain itu, Elza menyebut terdapat percakapan dalam telepon seluler milik Sony yang menurutnya dapat menjadi bahan pendalaman penyidik.

“Ada chat-chat di hape Pak Sony. Diwanti-wanti datanya tidak dihilangkan,” ujarnya.

Berdasarkan dokumen BAP yang beredar dan telah diberitakan sejumlah media, terdapat 26 nama yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang diusut Kejaksaan Agung. Beberapa di antaranya adalah Nanik S. Deyang, Patris Rumbayan, Dudung Abdurachman, Ahmad Riza Patria, Afriansyah Noor, dan Bima Arya.

Namun demikian, hingga saat ini tidak ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung yang menyebut bahwa nama-nama tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka maupun terbukti melakukan tindak pidana. Penyebutan nama dalam BAP masih merupakan bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kejaksaan Agung sendiri sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai orang kepercayaan Sony, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.

Dalam podcast tersebut, Elza juga membeberkan mekanisme perekrutan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi salah satu fokus penyidikan. Menurut penjelasannya, pada awal pelaksanaan program MBG, BGN membuka portal resmi mitra.bgn.id sebagai satu-satunya jalur pendaftaran yayasan dan verifikasi lokasi pelaksanaan program.

Namun, tingginya jumlah pendaftar disebut menyebabkan sistem mengalami kelebihan beban sehingga akses pendaftaran ditutup sementara.

“Namun ternyata pendaftar overload, sehingga ditutup,” kata Elza.

Ia mengklaim bahwa setelah itu terdapat jalur khusus yang dibuka melalui akun pimpinan BGN untuk mengisi titik-titik layanan yang belum terakomodasi.

“Kemudian masuk orang-orang tertentu melalui dua akun tersebut,” ujarnya.

Selain menyinggung persoalan tata kelola program, Elza juga mengungkapkan adanya ketegangan antara Sony Sonjaya dan salah satu pejabat BGN, yakni Nanik S. Deyang. Menurut Elza, Sony merasa dirinya dikorbankan dalam kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung.

Pernyataan tersebut berkaitan dengan unggahan Sony di akun Instagram pribadinya @sonysonjayabd yang menampilkan foto secarik kertas berisi ucapan selamat atas jabatan baru yang diperoleh Nanik S. Deyang sekaligus ungkapan terima kasih atas “hadiah” yang disebut diterimanya.

Unggahan itu muncul bertepatan dengan penetapan Sony sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak-pihak yang namanya disebut dalam podcast maupun dokumen BAP yang beredar. Kejaksaan Agung juga masih terus mendalami perkara tersebut untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan tata kelola Program MBG.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak-anak sekolah dan kelompok rentan. Oleh karena itu, proses penegakan hukum yang transparan, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang sah dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap program tersebut.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *