Oleh :
Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H.(Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)

Penetapan seorang Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka tindak pidana korupsi merupakan peristiwa hukum yang tidak hanya mengandung dimensi pidana, tetapi juga menghadirkan persoalan politik hukum yang sangat kompleks. Dalam konteks sistem peradilan pidana Indonesia, kondisi tersebut menguji sejauh mana prinsip equality before the law, independensi penegakan hukum, serta mekanisme checks and balances antar-aparat penegak hukum dapat dijalankan secara efektif. Kompleksitas tersebut muncul karena perkara melibatkan pejabat tinggi Kejaksaan yang secara kelembagaan merupakan bagian dari institusi yang memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan penuntutan.
Secara normatif, pembagian kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menempatkan Kepolisian sebagai penyidik dan Kejaksaan sebagai penuntut umum. Dalam keadaan normal, pembagian fungsi tersebut mencerminkan mekanisme kontrol antarlembaga untuk menjamin objektivitas proses penegakan hukum. Namun, mekanisme tersebut menjadi problematis ketika tersangka merupakan pejabat tinggi Kejaksaan sendiri. Pada titik inilah muncul konflik kepentingan (conflict of interest) yang bersifat struktural, karena institusi yang akan melakukan penelitian berkas perkara, menyatakan berkas lengkap (P-21), menyusun surat dakwaan, dan melaksanakan penuntutan merupakan institusi yang sama dengan tempat tersangka menjalankan jabatan.
Persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan kemungkinan adanya keberpihakan secara individual, melainkan lebih jauh menyangkut potensi keberpihakan institusional (institutional bias). Dalam teori politik hukum, setiap institusi memiliki kecenderungan untuk mempertahankan legitimasi dan integritas organisasinya (institutional self-preservation). Dalam situasi demikian, kepentingan untuk menjaga nama baik lembaga dapat secara tidak langsung memengaruhi objektivitas proses penegakan hukum, baik melalui penundaan penelitian berkas, permintaan petunjuk tambahan yang berulang, maupun bentuk-bentuk tindakan prosedural lainnya yang secara formal dibenarkan oleh hukum acara pidana, tetapi berpotensi menghambat penyelesaian perkara.
Selain itu, hubungan historis antara Kepolisian dan Kejaksaan yang tidak jarang diwarnai dinamika kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana juga berpotensi memperbesar kompleksitas penegakan hukum. Perkara yang semestinya diposisikan sebagai proses penegakan hukum terhadap individu dapat bergeser menjadi persoalan hubungan antarlembaga penegak hukum. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum dipengaruhi oleh rivalitas kelembagaan ataupun kepentingan institusional, sehingga substansi pemberantasan korupsi menjadi tereduksi oleh tarik-menarik kepentingan birokrasi.
Dari perspektif politik hukum, keadaan tersebut dapat menggerus prinsip rule of law yang mensyaratkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa memandang jabatan ataupun institusi tempatnya bekerja. Apabila proses hukum terhadap pejabat tinggi Kejaksaan mengalami hambatan karena faktor kelembagaan, maka hal tersebut akan menimbulkan kesan bahwa terdapat perlakuan yang berbeda terhadap aparat penegak hukum dibandingkan dengan masyarakat pada umumnya. Persepsi demikian sangat berbahaya karena berpotensi menurunkan legitimasi sistem peradilan pidana sekaligus mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam pemberantasan korupsi.
Dalam konteks tersebut, penyelesaian perkara memerlukan mekanisme yang mampu menghilangkan atau setidaknya meminimalkan konflik kepentingan kelembagaan. Salah satu solusi yang paling rasional dan memiliki dasar yuridis adalah pengambilalihan penanganan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kehadiran KPK memang dirancang sebagai lembaga negara yang bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam menjalankan fungsi pemberantasan tindak pidana korupsi. Karakter independensi inilah yang menjadi pembeda utama dibandingkan aparat penegak hukum lainnya yang secara struktural masih berada dalam cabang kekuasaan eksekutif.
Secara yuridis, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut memberikan kewenangan kepada KPK untuk melakukan koordinasi, supervisi, penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi, serta dalam keadaan tertentu mengambil alih penanganan perkara dari Kepolisian atau Kejaksaan apabila terdapat keadaan yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Konflik kepentingan yang muncul akibat keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan sebagai tersangka merupakan salah satu kondisi yang secara substansial dapat dipandang memenuhi alasan perlunya pengambilalihan tersebut demi menjamin objektivitas dan independensi proses hukum.
Pengambilalihan oleh KPK juga akan memperkuat prinsip checks and balances dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan menempatkan proses penyidikan dan penuntutan pada lembaga yang berada di luar struktur Kepolisian maupun Kejaksaan, potensi intervensi, tekanan internal, maupun loyalitas korps dapat diminimalkan. Di sisi lain, langkah tersebut akan memperlihatkan kepada publik bahwa negara benar-benar menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) tanpa memberikan perlakuan khusus kepada pejabat penegak hukum sekalipun.
Lebih jauh lagi, pengambilalihan perkara oleh KPK memiliki arti strategis bagi konsolidasi pemberantasan korupsi di Indonesia. Penanganan perkara secara independen tidak hanya bertujuan untuk memastikan terpenuhinya aspek pembuktian dan prosedur hukum, tetapi juga menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas lembaga penegak hukum. Dalam negara hukum yang demokratis, legitimasi penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh benar atau salahnya putusan pengadilan, melainkan juga oleh keyakinan publik bahwa seluruh proses hukum berlangsung secara independen, objektif, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan.
Dengan demikian, dari perspektif politik hukum, pengambilalihan perkara yang melibatkan Jampidsus sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan pilihan yang paling tepat untuk menjaga independensi penegakan hukum. Langkah tersebut bukan merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Kepolisian maupun Kejaksaan, melainkan upaya konstitusional untuk menghindari konflik kepentingan, memperkuat akuntabilitas kelembagaan, serta memastikan bahwa prinsip rule of law dan equality before the law benar-benar diwujudkan dalam praktik penyelenggaraan negara. Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menghukum pelaku, tetapi juga oleh kemampuan negara membangun proses penegakan hukum yang bebas dari pengaruh kepentingan institusional sehingga memperoleh legitimasi penuh dari masyarakat.
NUSAREPORT ” Tanpa Prasangka,Berbasis Data,Berpijak pada Fakta “