Ketua Serikat Petani Kelapa Sawit, Sabarudin ( Dokumentasi Pribadi )

NUSAREPORT-Jakarta, Jumat 17 April 2026,-  Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mendesak pemerintah pusat untuk meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit bagi daerah penghasil, seiring besarnya kontribusi sektor kelapa sawit terhadap penerimaan negara.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin, di Jakarta, Kamis,16/4/2026 menyatakan bahwa selama ini daerah penghasil sawit dinilai belum memperoleh porsi yang seimbang dari kekayaan yang dihasilkan di wilayahnya sendiri. Menurutnya, negara justru menerima pendapatan besar dari sektor sawit melalui berbagai instrumen seperti bea keluar dan pungutan ekspor.

“Selama ini daerah penghasil sawit hanya menerima bagian yang sangat kecil, sementara negara memperoleh penerimaan yang sangat besar dari sektor ini,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa DBH sawit pada dasarnya merupakan hak daerah. Namun dalam praktiknya, dana yang dikembalikan ke daerah masih jauh dari proporsional jika dibandingkan dengan nilai perdagangan dan besarnya penerimaan negara dari komoditas tersebut.

Kerangka pengelolaan DBH sawit saat ini diatur melalui PP Nomor 38 Tahun 2023 dan diperbarui lewat PMK Nomor 10 Tahun 2026. Sumber pendanaannya berasal dari bea keluar dan pungutan ekspor kelapa sawit, yang semestinya menjadi instrumen strategis untuk memperkuat pembangunan di daerah penghasil.

Namun, SPKS menilai kebijakan fiskal sektor sawit saat ini belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan. Pemerintah, kata dia, terus meningkatkan pungutan dari sektor ini. Pada 2026, tarif bea keluar crude palm oil (CPO) mencapai sekitar 148 dolar AS atau lebih dari Rp2,5 juta per metrik ton. Sementara itu, pungutan ekspor CPO juga naik menjadi sekitar 123,7 dolar AS per metrik ton, setara sekitar Rp2,1 juta atau 12,5 persen dari harga referensi periode April 2026.

Di sisi lain, sebagian besar dana dari pungutan ekspor tersebut dialokasikan untuk mendukung program energi nasional, khususnya mandatori biodiesel B40. SPKS mencatat sekitar 90 persen dana pungutan ekspor sawit, yang mencapai kurang lebih Rp50 triliun per tahun, digunakan untuk subsidi biodiesel.

Menurut Sabarudin, program biodiesel memang penting bagi ketahanan energi nasional. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengabaikan keadilan bagi daerah penghasil sawit.

“Kami menilai sudah saatnya pemerintah pusat menyeimbangkan kebijakan dengan meningkatkan alokasi Dana Bagi Hasil Sawit agar manfaat ekonomi bisa dirasakan lebih merata,” katanya.

Selain mendorong peningkatan alokasi DBH, SPKS juga meminta pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan dana tersebut. Tidak hanya untuk pembangunan infrastruktur, tetapi juga untuk memperbaiki tata kelola sektor sawit rakyat.

Langkah yang dinilai penting antara lain percepatan pendataan petani melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB), serta pembinaan untuk memenuhi standar sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO). Penguatan data dan sertifikasi, menurut SPKS, menjadi kunci agar sawit rakyat semakin berdaya saing di pasar global.

“Daerah penghasil sawit telah berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. Sudah saatnya pemerintah pusat memberikan porsi yang lebih adil melalui peningkatan Dana Bagi Hasil Sawit,” ujar Sabarudin menegaskan.

Di tengah dorongan tersebut, tantangan pemerintah adalah menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal nasional, keberlanjutan energi, dan keadilan distribusi ekonomi bagi daerah. Perdebatan mengenai DBH sawit pun menjadi cermin penting dalam upaya memperkuat hubungan pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *