NUSAREPORT-Jakarta, Polemik perubahan klasifikasi desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terus bergulir. Setelah banyak warga mengeluhkan perubahan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, sorotan kini datang dari dua kamar parlemen. DPD RI meminta pemerintah mengevaluasi dan merevisi klasifikasi desil, sementara DPR RI mendesak Badan Pusat Statistik (BPS) mempercepat proses sanggah dan koreksi agar masyarakat tidak kehilangan akses terhadap program bantuan maupun pendidikan hanya karena persoalan data.
Ketua Komite IV DPD RI Senator Ahmad Nawardi menyampaikan desakan tersebut di Jakarta, Rabu (2/9/2026). Ia meminta BPS bersama Kementerian Sosial (Kemensos) dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap DTSEN, terutama terhadap perubahan desil yang terjadi pada sejumlah keluarga.
Nawardi mengatakan, Komite IV menerima aspirasi dari berbagai daerah mengenai keluarga yang sebelumnya tercatat pada desil 1 hingga 4, tetapi kemudian masuk ke desil 6, 7, 8, bahkan 9 dan 10. Perubahan itu dipersoalkan karena dalam sejumlah kasus tidak diikuti perubahan berarti pada pendapatan, pekerjaan maupun jumlah tanggungan keluarga.
“Kami menerima laporan dari konstituen di berbagai daerah, mulai dari Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Sumatera, bahwa banyak keluarga yang sebelumnya berada di desil 1 hingga 4 tiba-tiba tercatat di desil 7, 8, bahkan 9 dan 10, padahal tidak ada perubahan signifikan pada penghasilan, pekerjaan, atau jumlah tanggungan mereka,” ujar Nawardi
Menurut Nawardi, persoalan tersebut berpotensi menimbulkan exclusion error, yakni ketika masyarakat yang sebenarnya masih membutuhkan perlindungan sosial justru tersingkir dari sasaran program akibat klasifikasi data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
“Ini bukan sekadar masalah angka di atas kertas. Ini menyangkut hak dasar warga negara atas perlindungan sosial. Ketika data salah, maka kebijakan juga akan salah sasaran. Pada akhirnya, rakyat kecil yang menjadi korban,” tegasnya.
Karena itu, Nawardi meminta pemerintah membuka secara lebih terang parameter yang digunakan dalam menentukan desil 1 hingga 10 sekaligus memperjelas pembagian kewenangan antarinstansi. Menurut dia, masyarakat perlu mengetahui siapa yang menentukan klasifikasi desil, data apa yang digunakan, serta kepada siapa warga harus menyampaikan keberatan ketika menemukan ketidaksesuaian.
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, BPS memiliki posisi penting dalam pengelolaan dan penyediaan DTSEN, sedangkan kementerian dan lembaga menggunakan data tersebut sesuai kebutuhan program masing-masing. Kejelasan pembagian peran tersebut dinilai penting agar ketika muncul persoalan, masyarakat tidak berhadapan dengan birokrasi yang saling melempar tanggung jawab.
Sorotan DPD tersebut kemudian beririsan dengan perhatian DPR RI. Pada hari yang sama, Rabu (2/9/2026), Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta BPS mempercepat perbaikan data desil yang diajukan masyarakat melalui kanal sanggah. Pernyataan itu disampaikan Lalu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Lalu meminta agar pengajuan sanggah masyarakat dapat dituntaskan paling lama dua minggu. Menurutnya, kepastian waktu penting karena perubahan status desil dapat berpengaruh langsung terhadap hak masyarakat atas berbagai program pemerintah.
“Target untuk perbaikan desil ini kami tadi menyampaikan agar maksimal dua minggu harus tuntas ketika masyarakat kita mengajukan sanggah desil tersebut melalui kanal-kanal yang sudah disiapkan oleh BPS RI,” kata Lalu di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Komisi X juga meminta BPS menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan untuk menentukan desil. Lalu menilai transparansi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui hasil klasifikasi, tetapi juga memahami mengapa posisi mereka dapat berubah dan bagaimana cara memperbaikinya ketika tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“BPS harus melakukan pemutakhiran data. Yang kedua, BPS juga harus menjelaskan kepada masyarakat sumber data yang digunakan di dalam menentukan desil,” ujarnya.
Bagi Komisi X, persoalan tersebut bukan perkara administratif semata. Ketidaksesuaian desil dapat berdampak pada akses masyarakat terhadap program pemerintah, termasuk bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah. Karena itu, kecepatan koreksi menjadi penting agar kesalahan data tidak berubah menjadi kesalahan kebijakan.
Sorotan terhadap mekanisme koreksi sebelumnya juga disampaikan anggota Komisi VIII DPR RI Ateng Sutisna. Saat menyerap aspirasi masyarakat di Rumah Aspirasi Saung Nganteur Kahayang, Salagedang, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Sabtu (22/8/2026), Ateng menemukan keluhan warga mengenai perubahan desil yang dinilai tidak mencerminkan kondisi ekonomi keluarga.
Ateng mendorong pemerintah membangun mekanisme koreksi yang lebih cepat, terukur dan dapat dilacak. Ia mengusulkan agar pengaduan masyarakat memiliki nomor laporan, proses verifikasi lapangan dan kepastian keputusan, dengan target penyelesaian maksimal 14 hari kerja.
Menurut Ateng, persoalan DTSEN tidak hanya menyangkut exclusion error, tetapi juga inclusion error, yakni ketika masyarakat yang relatif mampu justru masih masuk sebagai penerima bantuan. Kedua kesalahan tersebut sama-sama dapat mengurangi efektivitas anggaran dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap program perlindungan sosial.
Ia juga meminta pemerintah daerah tidak sekadar menjadi pelaksana pasif. Desa, kelurahan dan pemerintah kabupaten perlu diberikan ruang untuk mengusulkan koreksi berdasarkan kondisi faktual masyarakat dengan mekanisme yang transparan dan terdokumentasi.
Di tengah tekanan tersebut, BPS memberikan penjelasan bahwa perubahan desil tidak serta-merta berarti seseorang mengalami perubahan tingkat kemiskinan atau pendapatan secara drastis. Desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan sejumlah karakteristik sosial ekonomi dan bukan secara otomatis merupakan daftar penerima bantuan.
BPS juga menyatakan pemutakhiran DTSEN merupakan proses yang berlangsung terus-menerus melalui berbagai sumber, antara lain data administrasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, survei dan sensus, verifikasi lapangan serta partisipasi masyarakat. Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS Pudji Ismartini menjelaskan hal itu di Jakarta, sekaligus menyebut masyarakat dapat melakukan pemutakhiran melalui sejumlah kanal yang telah disediakan.
Penjelasan tersebut membuat persoalan DTSEN menjadi lebih kompleks. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan satu basis data nasional agar program perlindungan sosial tidak tumpang tindih dan dapat lebih tepat sasaran. Di sisi lain, semakin besar ketergantungan kebijakan pada data tersebut, semakin besar pula konsekuensi ketika data tidak menggambarkan kondisi masyarakat secara aktual.
DTSEN pada akhirnya bukan hanya persoalan bagaimana negara mengurutkan masyarakat ke dalam sepuluh kelompok kesejahteraan. Data tersebut menjadi pintu masuk bagi berbagai keputusan pemerintah. Karena itu, perdebatan mengenai desil sesungguhnya bermuara pada pertanyaan yang lebih mendasar: seberapa akurat data negara membaca kondisi rakyat dan seberapa cepat negara memperbaikinya ketika terjadi kesalahan.
Tuntutan DPD dan DPR menunjukkan adanya titik temu bahwa akurasi data harus diikuti mekanisme koreksi yang cepat, transparansi metodologi dan keterlibatan pemerintah daerah. Perbedaannya lebih pada penekanan. DPD mendorong evaluasi terhadap klasifikasi dan kejelasan kewenangan, sedangkan DPR menekan aspek pelayanan koreksi, transparansi sumber data serta dampaknya terhadap program pendidikan dan perlindungan sosial.
Bagi masyarakat, persoalan terpenting bukan semata apakah seseorang berada pada desil 2, 5 atau 9. Yang lebih penting adalah apakah angka tersebut benar-benar menggambarkan kondisi kehidupannya. Sebab ketika data menjadi dasar pembagian manfaat negara, kesalahan klasifikasi bukan lagi sekadar kesalahan administrasi. Ia dapat menentukan siapa yang menerima bantuan dan siapa yang harus kehilangan hak.
Nawardi meminta BPS, Kemensos dan pemerintah daerah membuka ruang dialog publik mengenai metodologi penentuan desil sekaligus mempercepat mekanisme koreksi bagi warga yang merasa dirugikan.
“Negara hadir bukan hanya saat menyalurkan bantuan, tetapi juga saat memastikan data yang menjadi dasar kebijakan tidak mengorbankan mereka yang paling rentan,” ujar Nawardi.
Komite IV DPD RI, kata dia, akan terus mengawasi persoalan tersebut dan mendorong evaluasi mekanisme pemutakhiran DTSEN agar lebih responsif terhadap perubahan sosial dan ekonomi masyarakat di daerah.
“Data harus memihak pada kebenaran fakta di lapangan, bukan sebaliknya,” pungkas Nawardi.










