Kasus 37 Siswa di Dua SD Bungo, Momentum Mengevaluasi Tata Kelola Pendidikan,,

Pendidikan269 Views

NUSAREPORT-Muara Bungo — Persoalan yang melibatkan 20 siswa SDN 100 Bungo dan 17 siswa SDN 91 Sungai Telang, Kabupaten Bungo, Jambi, menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan, mulai dari pendataan peserta didik, perencanaan daya tampung sekolah, hingga kepastian hak anak memperoleh layanan pendidikan yang berkelanjutan.

Kasus ini tidak cukup dipandang sebagai persoalan administrasi semata. Ketepatan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan kepemilikan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) penting bagi tertibnya pengelolaan pendidikan., di balik setiap data terdapat peserta didik yang membutuhkan kepastian status pendidikan dan keberlanjutan proses belajar.

Dapodik digunakan untuk mendukung perencanaan dan pemetaan kebutuhan pendidikan, sedangkan NISN merupakan identitas unik bagi peserta didik. Karena itu, persoalan pendataan perlu dituntaskan melalui pemeriksaan dokumen, pencocokan data, dan koordinasi antara sekolah dengan instansi terkait. Pada saat yang sama, penyelesaian administrasi harus tetap memperhatikan kebutuhan anak agar tidak menimbulkan ketidakpastian berkepanjangan bagi siswa maupun orang tua.

Hak memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut menjadi landasan bahwa setiap persoalan dalam penyelenggaraan pendidikan harus ditangani dengan mengutamakan kepentingan peserta didik, tanpa mengabaikan kewajiban administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi regulasi, penerimaan murid baru dan murid pindahan diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Peraturan ini juga mencakup pembinaan, pengawasan, dan evaluasi dalam pelaksanaan penerimaan murid. Sementara itu, Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan menjadi salah satu landasan untuk menelaah perencanaan kegiatan pendidikan, termasuk penetapan jumlah murid dan rombongan belajar

Pasal 8 Permendikdasmen Nomor 26 Tahun 2025 menetapkan jumlah murid sekolah dasar paling banyak 28 orang dalam satu rombongan belajar pada kondisi umum. Penetapan jumlah tersebut harus memperhatikan ketersediaan ruang kelas, kebutuhan tenaga pendidik, dan kapasitas anggaran. Peraturan yang sama juga mengatur kemungkinan pengecualian dalam kondisi tertentu, dengan persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan

Ketentuan tersebut penting untuk menilai apakah perencanaan daya tampung dan rombongan belajar telah sesuai dengan kondisi sekolah. Namun, batas jumlah murid per rombel tidak otomatis berarti peserta didik harus dipindahkan ke sekolah lain. Keputusan perlu mempertimbangkan jumlah siswa pada setiap tingkat kelas, ketersediaan ruang belajar dan guru, akses menuju sekolah, serta ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi melalui delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP), yaitu standar kompetensi lulusan, standar isi, standar proses, standar penilaian pendidikan, standar tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, serta standar pembiayaan. Kedelapan standar tersebut merupakan bagian dari kerangka standar nasional pendidikan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021, yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022.

Penggunaan delapan SNP sebagai kerangka evaluasi bukan berarti persoalan di kedua sekolah otomatis menunjukkan pelanggaran terhadap seluruh standar. Pendekatan ini justru membantu melihat masalah secara menyeluruh, mulai dari perencanaan penerimaan murid dan ketepatan pendataan hingga kecukupan tenaga pendidik, ruang belajar, proses pembelajaran, dan dukungan pembiayaan.

Standar pengelolaan relevan untuk menelaah perencanaan penerimaan peserta didik, penataan rombongan belajar, dan koordinasi antarpihak. Standar tenaga kependidikan serta sarana dan prasarana berkaitan dengan ketersediaan guru dan ruang belajar. Sementara itu, standar proses dan penilaian pendidikan perlu diperhatikan agar penanganan administrasi tidak mengganggu kegiatan belajar maupun pencatatan hasil belajar siswa.

Evaluasi juga perlu melihat kesinambungan kurikulum dan capaian pembelajaran, serta kebutuhan pembiayaan apabila penyelesaian masalah memerlukan penyesuaian fasilitas atau dukungan operasional. Dengan demikian, perbaikan tidak berhenti pada pencatatan nama siswa dalam sistem, tetapi juga menyentuh perencanaan dan penyelenggaraan pendidikan di lapangan.

Sekolah, Dinas Pendidikan, pemerintah daerah, dan instansi terkait memiliki peran sesuai kewenangannya. Sekolah perlu memastikan kelengkapan dokumen serta ketepatan data yang disampaikan. Dinas Pendidikan perlu menelaah kondisi sekolah, mengoordinasikan penyelesaian, dan memastikan langkah yang diambil sesuai ketentuan. Dukungan teknis dari instansi terkait juga diperlukan sesuai tugas dan fungsinya.

Langkah penyelesaian perlu diawali dengan memastikan status setiap peserta didik melalui pencocokan dokumen penerimaan, data sekolah, status Dapodik, dan proses penerbitan NISN. Apabila penataan rombongan belajar atau pemindahan ke sekolah lain menjadi pilihan, keputusan harus didasarkan pada kondisi nyata dan mempertimbangkan kepentingan siswa, jarak tempuh, akses transportasi, serta kesiapan sekolah penerima.

Orang tua juga perlu memperoleh penjelasan yang jelas mengenai status pendidikan anak, prosedur administrasi, dan tahapan penyelesaian. Keterbukaan informasi penting agar keluarga mengetahui langkah yang sedang ditempuh dan tidak menghadapi ketidakpastian berkepanjangan.

Persoalan 37 siswa di dua sekolah tersebut perlu menjadi bahan koreksi bersama. Ketertiban administrasi merupakan unsur penting dalam tata kelola pendidikan, tetapi kualitas pengelolaan juga tercermin dari kemampuan memastikan setiap anak memperoleh layanan pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

Karena itu, penyelesaian yang baik bukan sekadar menuntaskan pencatatan atau menentukan sekolah tujuan. Yang lebih penting ialah memastikan status pendidikan setiap anak jelas, keputusan sesuai ketentuan, koordinasi berjalan efektif, dan perencanaan penerimaan serta pendataan diperbaiki agar persoalan serupa dapat dicegah pada masa mendatang.

Sumber: Diolah dari berbagai sumber untuk NUSAREPORT.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *