Pansel KPU Disebut Sudah Terbentuk, Pengumuman Resmi Masih Ditunggu..

NUSAREPORT-Jakarta,-  Tenggat pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2027–2032 telah lewat pada 12 Oktober 2026. Hingga 23 Oktober, susunan tim seleksi belum diumumkan secara resmi kepada publik, meskipun masa jabatan anggota kedua lembaga tersebut akan berakhir pada April 2027.

Anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis 22 Oktober menyatakan Pansel calon anggota KPU telah terbentuk dan tinggal menunggu pengumuman. Menurut Mardani, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia mengaku belum mengetahui nama-nama anggota tim seleksi tersebut.

Pernyataan Mardani, merupakan  perkembangan baru setelah pakar hukum pemilu dan tata negara Titi Anggraini menyoroti keterlambatan pembentukan tim seleksi KPU dan Bawaslu dua hari sebelumnya.

Titi, menilai keterlambatan tersebut serius karena pembentukan tim seleksi merupakan perintah undang-undang. Ia mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap aturan perlu dimulai sejak tahapan awal pergantian penyelenggara pemilu.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pembentukan tim seleksi calon anggota KPU melalui keputusan presiden paling lama enam bulan sebelum berakhirnya masa keanggotaan. Ketentuan serupa untuk Bawaslu tercantum dalam Pasal 118 ayat (8).

Dengan masa jabatan anggota periode 2022–2027 berakhir pada April 2027, tenggat pembentukan tim seleksi jatuh pada 12 Oktober 2026. Karena itu, meskipun Mardani menyebut Pansel KPU telah terbentuk, belum diumumkannya susunan tim kepada publik menyisakan pertanyaan mengenai waktu penetapan dan keterbukaan prosesnya. Status Pansel Bawaslu juga perlu dipastikan secara terpisah.

Persoalan ini berlangsung ketika DPR dan pemerintah membahas revisi UU Pemilu. Perubahan regulasi berpotensi memengaruhi jumlah atau komposisi anggota lembaga penyelenggara pemilu, sehingga muncul pembahasan mengenai hubungan antara proses seleksi dan aturan baru yang sedang disiapkan.

Namun, revisi yang masih dibahas belum menggantikan undang-undang yang berlaku. Pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum dan jadwal yang digunakan agar proses pergantian anggota KPU dan Bawaslu tidak menimbulkan ketidakpastian menjelang berakhirnya masa jabatan komisioner.

Selain kepastian jadwal, komposisi Pansel menjadi perhatian. UU Pemilu mengatur tim seleksi berjumlah paling banyak 11 orang, terdiri atas unsur pemerintah, akademisi, dan masyarakat, dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi publik untuk memeriksa susunan tim setelah diumumkan.

Mardani juga mengingatkan pentingnya integritas dan kapasitas anggota Pansel agar seleksi tidak dimanfaatkan untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Penekanan itu relevan karena tim seleksi memegang peran awal dalam menyaring calon yang akan menentukan arah kerja KPU dan Bawaslu pada periode berikutnya.

Waktu yang tersedia turut menentukan kualitas proses. Penjaringan calon, pemeriksaan persyaratan, penelusuran rekam jejak, dan penilaian kompetensi membutuhkan tahapan yang memadai. Jika proses semakin mendekati akhir masa jabatan, ruang kerja tim seleksi dan kesempatan publik mengawasi rekam jejak calon dapat semakin terbatas.

Pergantian komisioner periode 2027–2032 juga menjadi bagian dari persiapan menuju Pemilu 2029. Karena itu, status resmi kedua tim seleksi, susunan keanggotaan, dan jadwal kerja menjadi informasi yang perlu segera dipastikan.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *