
Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD kembali mengemuka seiring evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada langsung dalam dua dekade terakhir. Dari perspektif politik hukum, perubahan mekanisme pemilihan adalah bentuk rekayasa sosial untuk mengarahkan kehidupan ketatanegaraan sesuai nilai konstitusional bangsa. Dalam hal ini, pemilihan oleh DPRD dipandang lebih sejalan dengan karakter demokrasi Indonesia yang berakar pada nilai-nilai Pancasila. Seperti dikatakan Mahfud MD, “politik hukum adalah arah kebijakan hukum yang hendak dibangun oleh negara”, sehingga perubahan mekanisme ini harus dipahami sebagai upaya menyelaraskan sistem demokrasi dengan jati diri bangsa.
Dalam tradisi ketatanegaraan Indonesia, prinsip musyawarah mufakat menjadi landasan fundamental dalam pengambilan keputusan politik. UUD 1945 Pasal 18 ayat (4) memang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan walikota dipilih secara demokratis, namun tafsir demokratis tidak selalu identik dengan pemilihan langsung. Seperti dikemukakan Jimly Asshiddiqie bahwa “demokrasi Pancasila tidak selalu berarti one man one vote, tetapi menekankan perwakilan dan musyawarah”. Artinya, pemilihan oleh DPRD tetap berada dalam koridor konstitusi.
Pemilihan kepala daerah oleh DPRD memungkinkan nilai musyawarah mufakat tercermin secara lebih substantif. Dalam forum DPRD, proses deliberasi dapat berlangsung secara argumentatif, tidak sekadar transaksional. Anggota DPRD sebagai representasi rakyat memiliki ruang untuk menimbang kapasitas, integritas, dan visi calon dengan dasar lebih rasional. Hal ini selaras dengan Sila ke-4 Pancasila yang menekankan “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Pandangan mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD juga didasari pertimbangan bahwa demokrasi langsung di Indonesia sering menyimpang dari nilai-nilai Pancasila akibat biaya politik yang sangat tinggi. Banyak penelitian menunjukkan bahwa biaya kampanye Pilkada dapat mencapai miliaran rupiah, yang kemudian berpotensi mendorong praktik korupsi setelah kandidat terpilih. Sebagaimana dinyatakan oleh Satjipto Rahardjo, “hukum harus berpihak pada kenyataan sosial, bukan sekadar teks formal”. Artinya, jika Pilkada langsung justru menciptakan distorsi, maka perubahan mekanismenya menjadi relevan.
Dalam kerangka politik hukum, mekanisme pemilihan oleh DPRD dipandang sebagai upaya memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kepala daerah yang dipilih oleh DPRD berpotensi memiliki hubungan kerja yang lebih harmonis dengan lembaga legislatif daerah, sehingga mengurangi friksi politik yang kerap menghambat pembangunan. Ini sejalan dengan konsep checks and balances yang baik: bukan saling menjatuhkan, tetapi saling menguatkan.
Secara historis, mekanisme pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah hal baru. Sebelum 2005, pemilihan model ini pernah diterapkan dan berjalan sesuai karakteristik governance yang ada pada masanya. Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari evolusi sistem politik Indonesia, bukan sistem asing. Soepomo pernah menekankan pentingnya “integrasi organik antara lembaga perwakilan dengan pemerintah”, dan pemilihan oleh DPRD adalah manifestasi dari gagasan tersebut.
Pemilihan melalui DPRD juga dapat meningkatkan rasionalitas politik, karena proses seleksi kandidat berlangsung melalui mekanisme kelembagaan, bukan euforia massa. Dalam konteks politik hukum, penguatan rasionalitas ini merupakan langkah untuk membangun demokrasi yang matang dan terukur. Seperti dikatakan Ni’matul Huda, “demokrasi harus diletakkan dalam kerangka rule of law yang berorientasi pada kualitas, bukan sekadar kuantitas partisipasi”.
Selain itu, model ini memungkinkan peningkatan kualitas calon kepala daerah. Partai politik dan DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menyaring calon terbaik. Dengan proses yang lebih tertutup namun prosedural, logika seleksi dapat lebih menjaga kualitas pemerintahan. Hal ini sejalan dengan gagasan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi permusyawaratan, bukan demokrasi liberal yang hanya menekankan aspek elektoral.
Pemilihan oleh DPRD juga dapat meminimalisir polarisasi sosial yang sering muncul dalam Pilkada langsung. Konflik horizontal, politik identitas, dan polarisasi berbasis agama atau etnis seringkali muncul saat kampanye terbuka. Dengan kembali ke model permusyawaratan DPRD, ketegangan sosial dapat diredam karena prosesnya berlangsung lebih deliberatif dan institusional. Ini sesuai dengan amanat Pancasila untuk menjaga persatuan nasional.
Dalam perspektif politik hukum, argumentasi mendukung pengembalian pemilihan oleh DPRD bukan berarti anti-partisipasi publik. Demokrasi Pancasila tidak menolak partisipasi langsung, namun membatasi ruang kompetisi politik agar tetap selaras dengan nilai gotong royong. Seperti dikatakan Yudi Latif, “Pancasila adalah demokrasi yang menekankan harmoni, bukan kompetisi bebas yang merusak solidaritas sosial”. Karena itu, mekanisme pemilihan oleh DPRD justru dapat memperkuat harmoni politik.
Penguatan peran DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat sekaligus bagian dari sistem pemerintahan daerah juga menjadi poin penting. Ketika DPRD diberi mandat memilih kepala daerah, maka kualitas representasi rakyat di parlemen daerah akan semakin diperhatikan publik. Ini berdampak positif terhadap peningkatan akuntabilitas DPRD itu sendiri. Dalam terminologi politik hukum, perubahan mekanisme ini merupakan reorientation atau penyelarasan kembali fungsi lembaga daerah.
Akan tetapi, perlu ditegaskan bahwa gagasan pemilihan kepala daerah oleh DPRD mensyaratkan adanya peningkatan kualitas anggota DPRD itu sendiri. Tanpa perbaikan pada aspek kapasitas, integritas, dan profesionalisme para legislator daerah, keputusan politik yang dihasilkan berpotensi tidak mencerminkan kepentingan publik secara optimal. Dengan kata lain, kualitas keputusan sangat ditentukan oleh kualitas para pengambil keputusan.
Oleh sebab itu, sistem rekrutmen anggota DPRD tidak dapat dilepaskan dari pembahasan ini. Penulis mengusulkan penerapan sistem proporsional tertutup sebagai mekanisme pemilihan anggota DPRD agar partai politik memiliki ruang seleksi yang lebih ketat dalam menampilkan kader-kader terbaiknya sebagai wakil rakyat. Melalui sistem ini, partai dapat memastikan bahwa individu yang duduk di parlemen adalah mereka yang memiliki rekam jejak, loyalitas, kapasitas, serta komitmen ideologis yang jelas.
Lebih jauh, sistem proporsional tertutup juga selaras dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila, khususnya prinsip musyawarah mufakat, karena proses seleksi dilakukan melalui mekanisme internal partai yang menekankan pertimbangan kolektif dan kearifan organisasi. Dengan demikian, reformasi sistem pemilu legislatif menjadi bagian integral untuk memastikan pemilihan kepala daerah oleh DPRD berjalan efektif, berkualitas, dan tetap mencerminkan karakter demokrasi permusyawaratan yang menjadi identitas bangsa.
Oleh karena itu, dari perspektif politik hukum, wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukanlah langkah mundur, melainkan upaya mengembalikan demokrasi Indonesia pada karakter aslinya: demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah mufakat. Melalui DPRD, nilai deliberasi, hikmat kebijaksanaan, dan perwakilan dapat diwujudkan lebih nyata. Sejalan dengan kata-kata Bung Karno, “demokrasi kita adalah demokrasi permusyawaratan, bukan demokrasi barat yang individualistik”. Oleh sebab itu, model ini dapat menjadi solusi untuk memperbaiki kualitas demokrasi dan pemerintahan daerah di Indonesia.