NUSAREPORT- Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan para penyelenggara negara untuk segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Hingga 31 Januari 2026, tingkat kepatuhan pelaporan periodik Tahun Pelaporan 2025 tercatat baru mencapai 32,52 persen.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menilai angka tersebut masih jauh dari harapan. Padahal, LHKPN merupakan salah satu instrumen penting dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.

“KPK kembali mengimbau kepada seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum melaporkan LHKPN agar segera menyampaikan laporannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (2/2/2026).

Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh wajib lapor, mulai dari pimpinan lembaga negara, menteri Kabinet Merah Putih, pimpinan lembaga pemerintah dan nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia. KPK menekankan bahwa kepatuhan di awal waktu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk keteladanan dalam penerapan prinsip integritas.

Menurut Budi, pelaporan LHKPN tidak hanya mencerminkan komitmen pribadi seorang pejabat, tetapi juga komitmen kelembagaan dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kepatuhan pelaporan LHKPN menjadi wujud komitmen pribadi dan kelembagaan dalam membangun integritas, sekaligus bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini,” tegasnya.

Dalam proses pengisian laporan, wajib lapor diminta memastikan validasi data, termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelengkapan dokumen pendukung seperti Surat Kuasa. Format Surat Kuasa dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal elhkpn.kpk.go.id.

Surat Kuasa tersebut wajib dibubuhi materai Rp10.000, baik materai tempel maupun e-materai. Untuk penggunaan materai tempel, dokumen fisik harus diserahkan ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan (PP) LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara itu, jika menggunakan materai elektronik, wajib lapor cukup mengunggah dokumen yang telah dibubuhi e-materai ke portal LHKPN.

Batas akhir pelaporan LHKPN ditetapkan pada 31 Maret 2026. Setiap laporan yang masuk akan diverifikasi secara administratif dan dipublikasikan setelah dinyatakan lengkap, sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

KPK juga membuka layanan pendampingan bagi wajib lapor yang mengalami kendala teknis maupun administratif melalui email elhkpn@kpk.go.id atau Call Center KPK di 198.

Dengan tenggat waktu yang masih tersedia, peningkatan kepatuhan pelaporan menjadi indikator penting komitmen pejabat publik dalam memperkuat budaya transparansi dan mencegah praktik korupsi sejak dari hulunya.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *