
Menelaah pemikiran Dr. Yudhi Hertanto tentang Eufemisme Politik Dalam Hak Dasar Pendidikan membuat saya semakin bertanya tanya , apa iya ? bahwa persoalan pendidikan di Indonesia bukan hanya soal keterbatasan anggaran, sarana, atau kurikulum. Ada problem yang jauh lebih mendasar, yakni cara negara dan elite politik membingkai kewajiban konstitusionalnya melalui bahasa yang menyesatkan. Di titik inilah, pendidikan sebagai hak warga negara perlahan direduksi menjadi sekadar bantuan sosial.
Konstitusi secara tegas menyatakan bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayainya. Namun, dalam praktik kebijakan, makna “hak” itu mengalami pergeseran. Pendidikan tidak lagi diposisikan sebagai kewajiban mutlak negara, melainkan dikemas dalam berbagai istilah seperti bantuan sosial, hibah, atau beasiswa aspirasi. Sekilas tampak positif, tetapi sesungguhnya cara berbahasa ini menyimpan persoalan serius.
Ketika pendidikan disebut sebagai bantuan, relasi antara negara dan warga pun berubah secara fundamental. Negara tampil sebagai pihak yang memberi, sementara rakyat diposisikan sebagai penerima kebaikan. Warga yang semestinya berdiri sejajar sebagai pemilik hak, perlahan ditempatkan sebagai pihak yang harus bersyukur. Bahasa “bantuan” membangun jarak kekuasaan, menciptakan relasi patron-klien, sekaligus menanamkan rasa utang budi.
Dampaknya terasa nyata di lapangan. Siswa dan peserta didik di semua tingkatan kerap dihadapkan pada prosedur administratif yang panjang, verifikasi ekonomi yang melelahkan, hingga mekanisme pengawasan yang berlapis. Hak yang seharusnya dijamin negara, justru terasa seperti anugerah yang bisa diberikan atau ditarik sewaktu-waktu. Situasi ini bukan hanya melelahkan secara birokratis, tetapi juga merendahkan martabat, karena hak diperlakukan layaknya belas kasihan.
Persoalan ini semakin kompleks ketika bantuan pendidikan masuk ke dalam arena politik praktis. Klaim politisi terhadap berbagai program pendidikan sebagai “jatah aspirasi” memperlihatkan bagaimana dana publik dipersonalisasi. Seremoni simbolik, pemasangan atribut, hingga narasi pencitraan menciptakan ilusi bahwa bantuan tersebut berasal dari kemurahan hati individu, padahal sejatinya bersumber dari pajak rakyat.
Dalam kajian politik, praktik semacam ini dipahami sebagai bentuk instrumentalitas anggaran publik untuk kepentingan elektoral. Dana negara yang seharusnya dikelola secara netral dan profesional justru dikemas sebagai alat membangun citra, loyalitas, serta rasa terima kasih massal. Dampaknya, siswa dan peserta didik di semua tingkatan perlahan terdorong menjadi kelompok yang patuh dan enggan bersikap kritis, karena merasa terikat oleh relasi simbolik utang budi.
Pada titik ini, pendidikan berisiko kehilangan fungsi utamanya sebagai alat pembebasan. Paulo Freire sejak lama mengingatkan tentang bahaya “kedermawanan palsu”, yakni ketika bantuan kecil diberikan tanpa menyentuh akar ketidakadilan struktural. Bantuan semacam ini tidak memutus rantai ketimpangan, justru mempertahankan dominasi kekuasaan dalam bentuk yang lebih halus.
Peserta didik yang terus-menerus diposisikan sebagai penerima bantuan akan cenderung kehilangan keberanian untuk mempertanyakan sistem pendidikan yang mahal, diskriminatif, dan tidak inklusif. Mereka terjebak dalam pola pendidikan satu arah: menerima, patuh, dan diam. Ruang dialog kritis menyempit, sementara daya gugah intelektual perlahan tumpul. Dalam kondisi seperti ini, pendidikan tak lagi menjadi ruang emansipasi, melainkan berpotensi berubah menjadi instrumen penjinakan sosial.
Lebih jauh, pengelolaan dana pendidikan melalui skema bantuan sosial juga membuka celah lemahnya akuntabilitas. Karena sifatnya tidak selalu mengikat dan berkelanjutan, mekanisme ini rawan dipolitisasi. Padahal, pendidikan membutuhkan kepastian, keberlanjutan, transparansi, dan keadilan distribusi. Tanpa itu, pemenuhan hak pendidikan hanya akan berjalan tambal sulam, bergantung pada kepentingan politik sesaat.
Sudah waktunya negara berhenti menyamarkan kewajiban konstitusionalnya dengan bahasa bantuan. Pendidikan harus dikembalikan pada marwah sejatinya sebagai hak mutlak warga negara. Penyaluran bantuan pendidikan dan beasiswa perlu dilakukan secara transparan, objektif, berbasis sistem digital yang adil, tanpa embel-embel pencitraan politik dan tanpa klaim aspirasi personal.
Hanya dengan cara itulah kita dapat melahirkan generasi yang bukan sekadar cerdas secara akademik, tetapi juga merdeka dalam berpikir dan bersikap. Karena sejatinya, pendidikan bukan alat untuk menundukkan, melainkan jalan pembebasan. Dan bangsa yang besar hanya mungkin lahir dari generasi yang bebas, kritis, dan bermartabat
*Budi Prasetyo, Redaktur NUSAREPORT.Com