
NUSAREPORT-Jakarta, Operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyasar kepala daerah. Kali ini, Bupati Syamsul Auliya Rachman dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, diamankan dalam operasi penindakan yang digelar pada Jumat (13/3/2026).
Penangkapan tersebut merupakan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus yang ketiga selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Dalam operasi itu, tim penyidik juga mengamankan total 27 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dalam operasi tersebut penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya berupa uang tunai.
“Barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini salah satunya adalah dalam bentuk uang tunai,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut dia, uang yang disita seluruhnya dalam mata uang rupiah. Namun hingga kini penyidik masih melakukan penghitungan sehingga jumlah pastinya belum dapat diumumkan ke publik.
“Untuk jumlahnya nanti kami akan update kembali. Ini kan masih dalam proses,” katanya.
KPK juga mengungkap bahwa operasi tangkap tangan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.
Sementara itu, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan terhadap kadernya tersebut.
Sekretaris Jenderal DPP PKB, M. Hasanuddin Wahid, menegaskan bahwa partainya menjunjung tinggi supremasi hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK.
“Kami menghormati semua proses hukum dan menjunjung tinggi hukum,” ujar Hasanuddin saat dihubungi dari Jakarta.
Ia menambahkan, peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh kader partai agar senantiasa menjaga integritas dan tidak terlibat dalam perbuatan yang melanggar hukum.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua kader agar tidak bermain-main dan selalu menjaga diri dari perbuatan melawan hukum,” katanya.
Sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Perkembangan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara, termasuk jumlah uang yang disita serta pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan disampaikan KPK setelah proses pemeriksaan awal rampung.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”