NUSAREPORT-Jakarta, Wacana penerbitan Rancangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (RPerppu) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi dan Pemulihan Perekonomian Negara menuai kritik dari sejumlah kalangan. Salah satunya datang dari Ketua Centra Initiative, Al Araf, yang menilai tidak terdapat alasan objektif untuk memisahkan tindak pidana ekonomi dari rezim hukum pidana yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Al Araf, wacana regulasi tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan baru dalam sistem hukum pidana nasional apabila tindak pidana ekonomi ditempatkan sebagai kategori khusus di luar kerangka KUHP.

Ia menjelaskan, dalam rancangan yang beredar, RPerppu tersebut memberikan dasar hukum bagi pembentukan Satuan Tugas Penanganan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, rancangan aturan itu juga mencakup sekitar 18 undang-undang sektoral yang dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi apabila memenuhi ambang batas tertentu terkait kerugian perekonomian negara.

Tak hanya itu, rancangan kebijakan tersebut juga memuat mekanisme penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui skema denda damai. Mekanisme ini memberikan kewenangan kepada satgas untuk menghentikan perkara sepanjang memperoleh persetujuan dari Sanitiar Burhanuddin selaku Jaksa Agung, serta melalui mekanisme Perjanjian Penundaan Penuntutan yang dapat dilakukan penuntut umum terhadap korporasi dengan syarat tertentu, seperti pemenuhan kewajiban dan perbaikan tata kelola.

Namun, Al Araf menilai langkah penyusunan RPerppu tersebut tidak memiliki landasan konstitusional yang kuat, khususnya terkait syarat “ihwal kegentingan yang memaksa” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 22 ayat (1).

“Bagi kami, upaya merancang RPerppu ini tidak dilandaskan pada alasan konstitusional yang memadai, khususnya terkait kondisi kegentingan yang memaksa,” ujar Al Araf, Sabtu (14/3/2026).

Selain persoalan dasar konstitusional, ia juga menilai terdapat sejumlah kelemahan dalam konsep regulasi tersebut. Salah satunya adalah penggabungan antara isu tindak pidana ekonomi dan penyelamatan perekonomian negara yang menurutnya merupakan dua ranah kebijakan yang berbeda.

Ia juga menyoroti belum jelasnya argumentasi yang mendasari pemisahan tindak pidana ekonomi sebagai kategori tersendiri di luar KUHP. Ketidakjelasan ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan interpretasi yang terlalu luas dalam praktik penegakan hukum.

Lebih jauh, Al Araf menilai proses identifikasi tindak pidana dari berbagai undang-undang yang dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana ekonomi dilakukan tanpa dasar argumentasi yang cukup kuat. Hal ini dikhawatirkan akan membuat sejumlah tindak pidana yang sebenarnya tidak berkaitan langsung dengan kerugian perekonomian negara justru dimasukkan dalam kategori tersebut.

Sebagai contoh, ia menyinggung kemungkinan dimasukkannya pelanggaran dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai tindak pidana ekonomi, yang menurutnya perlu dikaji lebih cermat agar tidak menimbulkan perluasan tafsir hukum yang berlebihan.

Al Araf menekankan bahwa setiap upaya pembaruan regulasi pidana harus tetap mempertimbangkan konsistensi sistem hukum nasional, termasuk harmonisasi dengan KUHP sebagai payung utama hukum pidana di Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah dan aparat penegak hukum memang terus mencari instrumen hukum yang lebih efektif untuk menangani berbagai kejahatan yang berdampak pada perekonomian negara, terutama yang melibatkan korporasi dan skema keuangan kompleks. Namun, sejumlah pakar menilai langkah tersebut tetap harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun ketidakpastian hukum di masa depan.

Perdebatan mengenai RPerppu ini diperkirakan akan terus berkembang seiring pembahasan lebih lanjut mengenai desain kebijakan penanganan tindak pidana ekonomi di Indonesia.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *