
NUSAREPORT-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya praktik pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) oleh kepala daerah kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang diduga tidak hanya terjadi di satu wilayah. Pola pengumpulan dana dari perangkat daerah untuk membiayai “THR eksternal” itu disinyalir terjadi di sejumlah daerah lain.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu mengingatkan para kepala daerah agar tidak terlibat dalam praktik serupa karena berpotensi melanggar hukum dan merusak integritas jabatan publik.
“KPK menduga pemberian THR dari kepala daerah kepada Forkopimda tidak hanya terjadi di Kabupaten Cilacap, tetapi juga di daerah-daerah lainnya,” kata Asep, Minggu (15/3/2026).
Menurut dia, kepala daerah pada prinsipnya tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal di luar ketentuan resmi negara. Karena itu, menjauhi praktik pemberian semacam itu merupakan bagian penting dari upaya menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
KPK juga mengingatkan peran strategis sekretaris daerah sebagai pejabat karier tertinggi di birokrasi daerah. Sekda diharapkan memiliki keberanian menolak perintah kepala daerah yang berpotensi melanggar hukum.
“Sekretaris daerah sebagai pejabat senior dan karier seharusnya bisa menolak perintah kepala daerah yang dapat berdampak hukum,” ujar Asep.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat, 13 Maret 2026 di wilayah Cilacap terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten setempat.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan 27 orang untuk pemeriksaan awal. Seluruh pihak yang diamankan sempat diperiksa di Polres Banyumas sebelum sebagian dibawa ke Jakarta.
Dari jumlah tersebut, 13 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Di antara yang diperiksa adalah Bupati Cilacap periode 2025–2030 Syamsul Auliya Rachman serta Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Sejumlah pejabat lain yang turut diperiksa antara lain para asisten daerah, kepala dinas, hingga pimpinan rumah sakit daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka pada Sabtu (14/3/2026), yakni Syamsul dan Sadmoko. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 2 April 2026 di Rumah Tahanan KPK cabang Gedung Merah Putih.
Dalam perkara ini, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang tunai sebesar Rp610 juta. Sebagian uang tersebut ditemukan telah dimasukkan ke dalam goodie bag yang disimpan di rumah salah satu pejabat daerah dan diduga akan dibagikan sebagai THR kepada pihak eksternal.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini bermula dari perintah Syamsul kepada Sadmoko untuk mengumpulkan dana yang akan digunakan sebagai THR bagi kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda.
Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama beberapa pejabat daerah lainnya. Dalam pembahasan internal, disepakati kebutuhan dana untuk THR eksternal sebesar Rp515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat tersebut kemudian meminta setoran dari sejumlah perangkat daerah dengan target total mencapai Rp750 juta.
Pada tahap awal, setiap satuan kerja ditargetkan menyetor dana antara Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun dalam praktiknya, jumlah setoran bervariasi, mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta.
Permintaan dana tersebut menyasar puluhan perangkat daerah di Kabupaten Cilacap, termasuk 25 organisasi perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.
Dalam kurun waktu 9 hingga 13 Maret 2026, setidaknya 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyerahkan uang kepada para pengumpul dana dengan total mencapai Rp610 juta.
Penyidik KPK juga menemukan indikasi praktik serupa diduga pernah terjadi pada 2025, sehingga kasus ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang lebih jauh.
Perkembangan perkara ini sekaligus menjadi pengingat bahwa praktik “patungan pejabat” yang dibungkus dalam istilah THR dapat berujung pada persoalan hukum serius jika melibatkan penyalahgunaan kewenangan dan tekanan terhadap aparatur pemerintah.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”