
Wacana revisi undang-undang pemilu kembali mencuat dalam agenda legislasi nasional. Evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu pascareformasi menunjukkan bahwa sistem pemilu Indonesia masih menghadapi berbagai persoalan krusial, mulai dari kompleksitas regulasi, tingginya biaya politik, hingga menurunnya kualitas representasi politik. Oleh karena itu, revisi undang-undang pemilu menjadi momentum penting untuk melakukan penataan ulang desain demokrasi Indonesia secara lebih komprehensif.
Dalam perspektif hukum tata negara, perubahan undang-undang pemilu bukan sekadar persoalan teknis penyelenggaraan pemilu, tetapi berkaitan langsung dengan bagaimana prinsip kedaulatan rakyat dijalankan dalam kerangka negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Dengan demikian, revisi undang-undang pemilu harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya rekonstruksi sistem demokrasi yang lebih sesuai dengan karakter konstitusional Indonesia.
Omnibus Law sebagai Solusi Fragmentasi Regulasi Pemilu
Salah satu gagasan yang mengemuka dalam rencana revisi undang-undang pemilu adalah pembentukan regulasi pemilu dalam bentuk omnibus law. Pendekatan ini dinilai relevan mengingat selama ini pengaturan mengenai pemilu tersebar dalam beberapa undang-undang yang berbeda, seperti undang-undang pemilu legislatif, pemilihan presiden, serta pemilihan kepala daerah.
Fragmentasi regulasi tersebut kerap menimbulkan tumpang tindih norma, inkonsistensi pengaturan, serta persoalan koordinasi kelembagaan antara penyelenggara pemilu. Selain itu, perubahan regulasi yang hampir selalu dilakukan menjelang pemilu juga menciptakan ketidakpastian hukum dalam sistem elektoral Indonesia.
Melalui pendekatan omnibus law, seluruh rezim pemilu dapat diintegrasikan dalam satu undang-undang yang komprehensif. Model legislasi ini memungkinkan dilakukan harmonisasi norma, penyederhanaan regulasi, serta penataan kembali desain sistem pemilu secara lebih terstruktur. Dengan demikian, sistem pemilu nasional dapat memiliki arah kebijakan yang lebih konsisten dalam jangka panjang.
Dalam perspektif hukum tata negara, pembentukan undang-undang pemilu dalam satu kerangka regulasi terpadu juga penting untuk menjamin kepastian hukum sekaligus memperkuat stabilitas sistem demokrasi.
Evaluasi Sistem Pemilihan Langsung
Selain persoalan regulasi, sistem pemilihan langsung yang diterapkan sejak era reformasi juga menjadi bahan evaluasi serius. Pemilihan langsung memang membawa sejumlah kemajuan dalam demokrasi Indonesia, terutama dalam memperkuat partisipasi politik masyarakat. Namun dalam praktiknya, sistem ini juga melahirkan berbagai persoalan yang tidak dapat diabaikan.
Biaya politik yang sangat tinggi menjadi salah satu dampak paling nyata dari sistem pemilihan langsung. Kandidat dalam pemilihan presiden, kepala daerah, maupun legislatif sering kali harus mengeluarkan biaya kampanye yang besar untuk memenangkan kompetisi elektoral. Kondisi ini tidak jarang mendorong munculnya praktik politik uang, transaksi politik, serta ketergantungan pada kekuatan modal.
Selain itu, pemilihan langsung juga sering memicu polarisasi sosial di tengah masyarakat. Kompetisi politik yang sangat terbuka dan personal cenderung membelah masyarakat ke dalam kelompok-kelompok politik yang saling berhadapan. Dalam beberapa kasus, polarisasi tersebut bahkan berlanjut hingga setelah proses pemilu selesai.
Dalam berbagai forum akademik dan diskusi kebijakan publik, sejumlah pakar hukum tata negara juga menyoroti fenomena tersebut. Mereka menilai bahwa demokrasi elektoral yang terlalu kompetitif dapat berpotensi menggerus substansi demokrasi itu sendiri apabila tidak diimbangi dengan sistem kelembagaan yang kuat.
Reorientasi Menuju Mekanisme Pemilihan Tidak Langsung
Dalam konteks tersebut, muncul gagasan untuk mengarahkan perubahan sistem pemilu menuju mekanisme pemilihan tidak langsung. Arah kebijakan ini didasarkan pada argumentasi bahwa demokrasi Indonesia sejatinya berakar pada prinsip demokrasi Pancasila yang menekankan musyawarah dan perwakilan.
Dalam demokrasi Pancasila, proses pengambilan keputusan politik tidak semata-mata didasarkan pada mekanisme pemungutan suara langsung oleh rakyat, tetapi juga melalui mekanisme perwakilan yang dijalankan oleh lembaga-lembaga politik. Oleh karena itu, pemilihan melalui lembaga perwakilan sebenarnya memiliki landasan filosofis yang kuat dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Secara historis, praktik pemilihan tidak langsung pernah menjadi bagian dari sistem politik Indonesia. Presiden dipilih oleh MPR, sementara kepala daerah dipilih oleh DPRD sebagai representasi rakyat di tingkat daerah. Model tersebut mencerminkan konsep demokrasi perwakilan yang menempatkan lembaga perwakilan sebagai instrumen utama dalam menyalurkan kedaulatan rakyat.
Apabila gagasan ini diadopsi dalam revisi undang-undang pemilu, maka desain sistem pemilihan di Indonesia berpotensi mengalami perubahan signifikan. Pemilihan presiden, kepala daerah, maupun jabatan politik lainnya dapat kembali ditempatkan dalam mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan rakyat.
Tantangan dan Penguatan Sistem Politik
Namun demikian, perubahan menuju sistem pemilihan tidak langsung juga harus diiringi dengan penguatan sistem politik secara keseluruhan. Mekanisme pemilihan melalui lembaga perwakilan hanya akan berjalan efektif apabila lembaga perwakilan tersebut memiliki legitimasi, integritas, serta akuntabilitas yang kuat.
Tanpa penguatan kelembagaan tersebut, pemilihan tidak langsung justru berpotensi membuka ruang bagi praktik oligarki politik atau transaksi kepentingan di tingkat elite. Oleh karena itu, reformasi sistem pemilu harus berjalan seiring dengan pembenahan sistem kepartaian, peningkatan kualitas rekrutmen politik, serta penguatan fungsi pengawasan publik terhadap lembaga perwakilan.
Dengan kata lain, perubahan sistem pemilihan tidak boleh dipahami sebagai langkah mundur dalam demokrasi. Sebaliknya, perubahan tersebut harus ditempatkan sebagai upaya mencari keseimbangan antara partisipasi rakyat, stabilitas politik, serta efektivitas sistem pemerintahan.
Momentum Menata Ulang Desain Demokrasi
Rencana revisi undang-undang pemilu merupakan momentum penting untuk melakukan refleksi terhadap perjalanan demokrasi Indonesia selama lebih dari dua dekade reformasi. Pembentukan undang-undang pemilu dalam bentuk omnibus law dapat menjadi langkah strategis untuk menata kembali sistem pemilu secara komprehensif dan terintegrasi.
Di sisi lain, reorientasi sistem pemilihan menuju mekanisme yang lebih sesuai dengan nilai-nilai demokrasi Pancasila juga patut dipertimbangkan secara serius. Demokrasi Indonesia tidak harus meniru sepenuhnya model demokrasi liberal yang berkembang di negara lain. Sebaliknya, demokrasi harus dibangun berdasarkan nilai-nilai konstitusi, falsafah negara, serta pengalaman historis bangsa.
Pada akhirnya, revisi undang-undang pemilu seharusnya tidak sekadar menjadi perubahan normatif dalam peraturan perundang-undangan. Lebih dari itu, revisi tersebut harus menjadi langkah strategis untuk merumuskan kembali desain demokrasi Indonesia yang lebih stabil, berkeadilan, serta berakar pada nilai-nilai Pancasila.
*Dr. Nanang Al Hidayat, S.H., M.H. (Peneliti SDGs Center/Dosen IAK Setih Setio/Advokat Peradi)