
NUSAREPORT- Jakarta, Kamis 7 Mei 2026,- Pemerintah pusat mengakui sebagian pemerintah daerah mulai mengalami kesulitan membiayai gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di tengah proses penataan tenaga honorer nasional yang masih berlangsung hingga 2026.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan, hingga saat ini terdapat sedikitnya 78 pemerintah daerah yang mengajukan relaksasi pembiayaan karena keterbatasan kemampuan anggaran daerah untuk menanggung gaji guru PPPK Paruh Waktu yang dibayarkan melalui APBD.
“Sebagian pemerintah daerah memang mulai mengalami kesulitan dalam pembiayaan guru PPPK Paruh Waktu,” kata Abdul Mu’ti, dikutip di Jakarta, Kamis, 7/5/2026
Menurut Abdul Mu’ti, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kemudian memberikan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk membantu pembayaran honor guru non-ASN di sekolah negeri pada daerah yang mengalami keterbatasan fiskal.
Skema PPPK Paruh Waktu sendiri merupakan bagian dari kebijakan penataan tenaga non-ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Status tersebut diberikan kepada tenaga honorer yang belum lulus seleksi PPPK penuh waktu agar tetap dapat menjalankan tugas di satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, kemampuan fiskal pemerintah daerah dinilai belum sepenuhnya merata. Sejumlah daerah dengan kapasitas anggaran terbatas mulai menghadapi tekanan belanja pegawai, terutama setelah meningkatnya kebutuhan pembiayaan tenaga pendidikan non-ASN.
Di sisi lain, para guru PPPK Paruh Waktu masih menunggu kepastian mengenai keberlanjutan status mereka setelah proses penataan non-ASN selesai. Pemerintah pusat menegaskan penataan tenaga honorer masih berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan.
Saat dimintai tanggapan mengenai kepastian status guru PPPK Paruh Waktu setelah 2026, Abdul Mu’ti menyebut kebijakan tersebut berada dalam kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai instansi yang mengatur kebijakan ASN nasional.
“Untuk kebijakan ASN menjadi kewenangan KemenPAN-RB,” ujarnya.
Data pemerintah menunjukkan penataan tenaga honorer masih menjadi tantangan dalam sektor pendidikan nasional. Hingga akhir 2025, jumlah guru non-ASN yang masih mengikuti proses penyelesaian status tercatat mencapai ratusan ribu orang di berbagai daerah. Kondisi tersebut menunjukkan tingginya ketergantungan layanan pendidikan terhadap tenaga non-ASN, khususnya di wilayah yang masih mengalami kekurangan guru.
Pemerintah pada 2026 juga meningkatkan dukungan anggaran bagi guru non-ASN melalui tambahan bantuan insentif pendidikan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di daerah sambil menunggu proses penataan ASN selesai secara bertahap.
Sejumlah pengamat menilai koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah perlu terus diperkuat agar proses penataan PPPK tidak menimbulkan tekanan berlebihan terhadap keuangan daerah maupun mengganggu stabilitas layanan pendidikan nasional. (Sumber : Brief Update ALC, Politik 7/5/2026-diolah)
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”