
NUSAREPORT-Pos Bogor, Kamis 7 Mei 2026,- Wacana revitalisasi Resimen Mahasiswa (Menwa) kembali mengemuka di tengah meningkatnya tantangan sosial, disrupsi digital, hingga krisis karakter generasi muda. Akademisi Universitas Muhammadiyah Indonesia, Rasminto menilai Menwa masih relevan dan perlu diperkuat sebagai salah satu instrumen strategis pembinaan bela negara di lingkungan perguruan tinggi.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sinergisitas Kementerian/Lembaga terkait pembinaan Resimen Mahasiswa yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia di Hotel Salak The Heritage, Rabu (6/5/2026).
Menurut Rasminto, perubahan lanskap sosial dan perkembangan teknologi telah membawa dampak besar terhadap pola pikir serta karakter generasi muda. Dalam kondisi tersebut, pendekatan pendidikan formal dinilai belum cukup untuk membangun ketahanan mental dan karakter kebangsaan mahasiswa secara menyeluruh.
“Pendekatan pendidikan konvensional tidak lagi cukup. Dibutuhkan ruang praksis yang mampu membentuk karakter secara utuh, dan Menwa memiliki posisi strategis sebagai ‘kawah candradimuka” bagi mahasiswa,” ujar Rasminto.
Ia menegaskan bahwa Menwa bukan sekadar organisasi semi-kedisiplinan di kampus, melainkan ruang pembinaan kepemimpinan, solidaritas sosial, hingga penguatan daya tahan mahasiswa menghadapi tekanan perubahan zaman.
Di tengah meningkatnya polarisasi sosial dan derasnya arus informasi digital, keberadaan organisasi berbasis nilai kebangsaan dinilai menjadi semakin penting. Rasminto menyebut Menwa memiliki akar historis panjang sejak awal kemerdekaan dan terus mengalami transformasi mengikuti dinamika politik serta sistem pendidikan nasional.
“Dalam konteks kekinian, Menwa harus ditempatkan sebagai organisasi pembinaan karakter, kepemimpinan, dan pengabdian masyarakat berbasis nilai kebangsaan,” terangnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan Menwa memiliki legitimasi konstitusional yang kuat dalam sistem pertahanan negara. Hal itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang mengatur partisipasi warga negara dalam sistem pertahanan nasional.
Namun demikian, ia menilai implementasi pembinaan Menwa di lapangan masih menghadapi berbagai persoalan, terutama lemahnya regulasi teknis dan koordinasi lintas sektor.
“Saat ini regulasi yang ada, seperti Kesepakatan Bersama 4 Menteri tahun 2014, belum cukup implementatif karena tidak memiliki standar nasional yang jelas, pendanaan yang konsisten, serta koordinasi lintas sektor yang kuat,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi kritik terhadap belum adanya formulasi kebijakan nasional yang seragam terkait pola pembinaan, penguatan kapasitas, hingga keberlanjutan organisasi Menwa di berbagai perguruan tinggi.
Di sisi lain, Rasminto juga mengingatkan agar penguatan Menwa tidak dimaknai sebagai upaya militerisasi kehidupan kampus. Menurutnya, revitalisasi Menwa harus tetap berjalan dalam koridor demokrasi, akademik, dan penghormatan terhadap nilai-nilai sipil.
“Kita perlu ingat bahwa Menwa bukanlah alat politik kampus maupun bentuk militerisasi mahasiswa, melainkan wadah pembinaan karakter kebangsaan yang humanis dan konstitusional,” tandasnya.
Isu revitalisasi Menwa sendiri belakangan kembali menjadi perhatian sejumlah kementerian dan lembaga, terutama dalam konteks penguatan wawasan kebangsaan, disiplin generasi muda, serta kesiapan sumber daya manusia menghadapi ancaman nonmiliter di era modern.
Tantangan ke depan bukan hanya soal mempertahankan eksistensi Menwa, melainkan bagaimana organisasi tersebut mampu bertransformasi menjadi ruang pembinaan mahasiswa yang adaptif, inklusif, dan tetap relevan dengan perkembangan demokrasi Indonesia.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”