
NUSAREPORT-Jakarta, Senin 22 Juni 2026,- Pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu kembali menjadi sorotan di tengah berbagai evaluasi terhadap penyelenggaraan pesta demokrasi nasional. Salah satu isu yang mengemuka adalah masa jabatan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai perlu ditinjau ulang agar lebih efektif, efisien, dan selaras dengan kebutuhan tahapan pemilu.
Direktur Eksekutif Laboratorium Politik Hukum (Labpolhum) MHZ Centre, Muhammad Haris Zulkarnain, menilai pemerintah bersama Komisi II DPR RI perlu mempercepat penyelesaian revisi UU Pemilu guna menghindari ketidakpastian hukum menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Apabila revisi UU Pemilu ini tidak kunjung kelar dan terus mengulur waktu, justru permasalahan dari pelaksanaan pemilu menjadi tidak terselesaikan dan berpotensi terulang kembali di tahun 2029 nantinya serta dapat menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu,” kata Haris dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/6/2026).
Menurut Haris, aspek waktu menjadi krusial karena masa jabatan penyelenggara pemilu saat ini memiliki batas akhir yang relatif berdekatan dengan persiapan Pemilu 2029. Anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022–2027 akan segera mengakhiri masa tugasnya, sementara KPU dan Bawaslu daerah periode 2023–2028 juga akan memasuki masa transisi sebelum tahapan pemilu berikutnya berjalan penuh.
Ia mengingatkan bahwa revisi sebuah undang-undang tidak hanya berhenti pada proses legislasi, tetapi juga membutuhkan waktu untuk sosialisasi, penyusunan peraturan pelaksana, hingga adaptasi kelembagaan. Karena itu, keterlambatan pembahasan berpotensi mengganggu kesiapan penyelenggaraan pemilu mendatang.
Dalam kajiannya, Haris bahkan mengusulkan agar masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu dipangkas dari lima tahun menjadi dua tahun. Menurutnya, efektivitas kerja penyelenggara pemilu lebih banyak terkonsentrasi pada masa persiapan dan pelaksanaan tahapan pemilu.
“Efektifnya jabatan penyelenggara pemilu hanya 2 tahun saja masa jabatan, karena persiapan pemilu itu hanya saat pra-pemilu dan saat pelaksanaanya saja. Selama ini dengan masa jabatan penuh 5 tahun, setelah selesai dilaksanakan pemilu, maka komisionernya tidak ada lagi kegiatan yang berarti,” ujarnya.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya tuntutan efisiensi anggaran negara. Dalam beberapa tahun terakhir, biaya penyelenggaraan pemilu terus meningkat seiring kompleksitas tahapan, perkembangan teknologi pemilu, serta kebutuhan pengawasan yang semakin besar.
Namun demikian, sejumlah pengamat menilai wacana pemangkasan masa jabatan perlu dikaji secara komprehensif. Di satu sisi, efisiensi anggaran menjadi pertimbangan penting, tetapi di sisi lain stabilitas kelembagaan, kesinambungan kebijakan, serta profesionalitas penyelenggara pemilu juga harus dijaga.
Haris juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa partisipasi publik yang memadai.
“Setiap pasal yang direvisi harus dikaji secara mendalam dengan ekstra hati-hati. Urusan revisi UU Pemilu ini tidak boleh dianggap remeh, apalagi menganggap revisi ini dapat dikebut secara kilat tanpa melibatkan publik,” tegasnya.
Ia menilai evaluasi terhadap pemilu langsung perlu dilakukan secara menyeluruh dengan menjadikan berbagai persoalan yang muncul pada pemilu sebelumnya sebagai bahan perbaikan sistemik.
Lebih lanjut, Haris menyoroti proses rekrutmen komisioner KPU dan Bawaslu yang menurutnya masih rentan dipengaruhi afiliasi politik maupun kedekatan tertentu. Ia mengusulkan agar mekanisme Fit and Proper Test (FPT) di DPR RI dievaluasi dan digantikan dengan proses seleksi yang sepenuhnya dilakukan oleh panitia seleksi independen yang terdiri dari unsur akademisi, praktisi, dan tokoh masyarakat.
“Itu lebih objektif dalam memilih siapa yang layak menjadi penyelenggara pemilu karena komposisi Pansel menjadi seimbang berdasarkan representasi keterwakilan dan berdasarkan musyawarah mufakat,” katanya.
Sementara itu, di tengah pembahasan revisi UU Pemilu, KPU RI mulai menyiapkan kebutuhan anggaran untuk tahapan Pemilu 2029. Ketua KPU RI, Mohammad Afifuddin, dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa lembaganya memperoleh pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4,68 triliun.
“KPU mendapatkan dana alokasi pagu indikatif Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp4.682.174.613.000 sebagaimana Surat Edaran Bersama Menteri PPN/Bappenas dan Menteri Keuangan pada tanggal 7 Mei 2026,” ujar Afifuddin.
Dari total anggaran tersebut, sekitar 69,48 persen dialokasikan untuk program dukungan manajemen, sementara 30,52 persen lainnya diperuntukkan bagi program penyelenggaraan pemilu. KPU juga mengalokasikan anggaran untuk operasional pegawai, operasional kantor, dan kebutuhan non-operasional yang terkait langsung dengan persiapan tahapan Pemilu 2029.
Afifuddin menegaskan bahwa sebagian tahapan Pemilu 2029 sudah akan dimulai pada tahun 2027 sehingga kebutuhan anggaran harus disiapkan lebih awal.
“Jadi anggaran tahapan pemilu 2029 sebagian sudah muncul pada tahun anggaran 2027, karena beberapa tahapan akan kita laksanakan di tahun 2027,” jelasnya.
Perdebatan mengenai masa jabatan penyelenggara pemilu, mekanisme rekrutmen komisioner, hingga efisiensi penggunaan anggaran diperkirakan akan menjadi bagian penting dalam pembahasan revisi UU Pemilu ke depan. Publik kini menanti apakah perubahan regulasi tersebut benar-benar mampu memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan independensi penyelenggara, sekaligus menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam pemilu-pemilu sebelumnya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”