NUSAREPORT- Jakarta, Kamis 23 April 2026,- Ketidakpastian arah revisi regulasi pemilu mulai memunculkan satu persoalan mendasar: bagaimana memastikan kesiapan penyelenggara di daerah jelang Pemilu 2029. Model rekrutmen anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kini berada dalam posisi “menggantung”, menunggu kepastian revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, August Mellaz, mengakui bahwa pola rekrutmen ke depan sepenuhnya bergantung pada desain regulasi baru. Dalam Pemilu 2024, rekrutmen dilakukan berbasis akhir masa jabatan (AMJ) karena tidak adanya pengaturan spesifik dalam undang-undang.

“tahapan rekrutmen akan sangat bergantung AMJ-nya,” ujar Mellaz di Media Center KPU Pusat, Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Model berbasis AMJ tersebut terbukti memaksa KPU melakukan rekrutmen secara bertahap dalam beberapa gelombang, bahkan di tengah tahapan pemilu berlangsung. Secara teknis, pola ini tidak hanya menyulitkan konsolidasi kelembagaan, tetapi juga membuka potensi ketidaksinkronan kapasitas penyelenggara antar daerah.

Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh kualitas demokrasi elektoral itu sendiri. Rekrutmen yang tidak serentak berisiko menciptakan disparitas kesiapan KPUD, sebagian sudah matang, sebagian lain masih dalam fase adaptasi saat tahapan krusial berjalan.

KPU sebenarnya telah mengusulkan skema rekrutmen serentak untuk seluruh wilayah Indonesia, mencakup 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Usulan serupa juga datang dari kelompok masyarakat sipil yang melihat pentingnya stabilitas penyelenggara sejak awal tahapan.

Namun, usulan tersebut belum memiliki daya ikat tanpa masuk ke dalam revisi UU Pemilu.

“Makanya kalau revisi UU Pemilu itu nanti keserentakan, maka kita bisa mengukur,” kata Mellaz.

Masalah utamanya terletak pada waktu. Tanpa kepastian kapan revisi undang-undang disahkan, seluruh perencanaan teknis menjadi bersifat spekulatif. Padahal, berdasarkan pengalaman Pemilu 2024, tahapan ideal sudah harus dimulai 20 hingga 22 bulan sebelum hari pemungutan suara.

“Dalam konteks revisi Undang-Undang Pemilu, konsen kami satu saja, urusannya waktu,” tegas Mellaz.

Di sinilah titik kritisnya. Keterlambatan revisi regulasi tidak hanya berdampak pada desain rekrutmen, tetapi juga pada kesiapan sistem secara keseluruhan, mulai dari penyusunan aturan teknis, kesiapan SDM, hingga sosialisasi kepada peserta pemilu dan publik.

KPU menegaskan bahwa kecukupan waktu menjadi prasyarat mutlak agar regulasi teknis dapat dipahami oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk partai politik, pasangan calon, dan pemilih.

Namun, jika berkaca pada pola sebelumnya, keterlambatan regulasi berpotensi mengulang problem lama: penyelenggara bekerja dalam tekanan waktu, sosialisasi tidak optimal, dan tahapan berjalan dalam kondisi yang tidak sepenuhnya siap.

Dengan demikian, perdebatan soal revisi UU Pemilu tidak bisa lagi diposisikan sebagai agenda legislatif semata. Ia telah menjadi faktor penentu kualitas penyelenggaraan Pemilu 2029.

Jika kepastian regulasi terus tertunda, maka risiko terbesar bukan hanya pada aspek teknis rekrutmen, tetapi pada menurunnya konsistensi dan kredibilitas penyelenggara di tingkat daerah, fondasi utama dalam menjaga integritas pemilu.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *