NUSAREPORT-Jakarta, Rabu 22 April 2026,- Wacana kenaikan ambang batas parlemen kembali menghangat dan berpotensi mengubah peta kekuatan politik nasional. Fraksi Partai Golkar di DPR RI melalui Ahmad Doli Kurnia mengusulkan parliamentary threshold (PT) dinaikkan ke kisaran 4 hingga 6 persen, sebuah langkah yang dinilai dapat menyederhanakan jumlah partai di parlemen sekaligus berisiko mempersempit ruang representasi politik, terutama bagi partai kecil.

Doli menegaskan bahwa penentuan angka PT tidak bisa dilepaskan dari dua prinsip utama, yakni representativeness dan governability. Representativeness merujuk pada sejauh mana sistem pemilu mampu menjaga keterwakilan suara rakyat secara proporsional dalam lembaga legislatif.

“Semaksimal mungkin kita harus menempatkan suara rakyat betul-betul bermakna. Kita harus berupaya memenuhi prinsip OPOVOV (One Person, One Vote, One Value),” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2026).

Di sisi lain, aspek governability dinilai sama krusialnya, terutama dalam memastikan pemerintahan hasil pemilu dapat berjalan stabil dan efektif. Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, dukungan parlemen yang tidak terlalu terfragmentasi dianggap penting agar proses legislasi dan pengambilan kebijakan tidak tersandera tarik-menarik politik yang berkepanjangan.

“Untuk itu perlu juga penciptaan kestabilan politik melalui konsolidasi kekuatan politik yang relatif tidak rumit. Apalagi sistem pemerintahan kita adalah sistem presidensial, di mana memang harus didukung oleh sistem parlemen yang multi partai sederhana,” jelasnya.

Berangkat dari dua pertimbangan tersebut, Doli menilai kisaran 4–6 persen sebagai titik kompromi yang realistis. Ia juga mengusulkan agar kebijakan PT tidak hanya berlaku di tingkat DPR RI, tetapi diterapkan secara berjenjang hingga DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Saya menilai angka 4-6 persen adalah angka yang ideal. Dengan catatan PT diberlakukan bukan hanya untuk DPR RI, tetapi juga diberlakukan terhadap DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota secara berjenjang. Misalnya 5,4,3; 5 persen untuk DPR RI, 4 persen untuk DPRD Provinsi dan 3 persen untuk DPRD Kabupaten/Kota,” pungkasnya.

Dalam praktiknya, ambang batas parlemen di Indonesia memang terus mengalami kenaikan: dari 2,5 persen pada Pemilu 2009, menjadi 3,5 persen pada 2014, dan 4 persen pada Pemilu 2019 serta 2024. Tren ini terbukti menyederhanakan jumlah partai di parlemen, namun sekaligus memicu kritik karena dinilai berpotensi “membuang” jutaan suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.

Sejumlah partai memiliki penekanan berbeda dalam menyikapi isu ini. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan cenderung mendukung penyederhanaan sistem kepartaian, namun tetap menimbang aspek representasi. Sementara Partai Keadilan Sejahtera mengingatkan agar kenaikan PT tidak menggerus suara kelompok pemilih tertentu. Di sisi lain, Partai NasDem dan Partai Gerindra kerap menekankan pentingnya stabilitas pemerintahan sebagai dasar penguatan ambang batas, meski besaran angkanya tetap menjadi ruang kompromi politik.

Sejumlah kajian akademik menunjukkan bahwa parliamentary threshold merupakan instrumen efektif untuk menyederhanakan sistem multipartai, namun harus dirancang secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip keadilan elektoral dan kesetaraan suara.

Pada akhirnya, usulan Golkar ini bukan sekadar soal angka, melainkan pertarungan klasik antara menjaga kemurnian representasi rakyat dan kebutuhan pragmatis akan stabilitas kekuasaan. Di titik inilah arah desain sistem pemilu Indonesia ke depan akan ditentukan, apakah tetap membuka ruang luas bagi keragaman politik, atau bergerak menuju parlemen yang lebih ramping demi efektivitas pemerintahan.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *