
NUSAREPORT-Jakarta, Senin 25 Mei 2026,- Pemerintah dan DPR RI tengah mendorong penguatan sistem tata kelola data nasional melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Satu Data Indonesia. Regulasi ini dinilai penting untuk mengatasi persoalan klasik Indonesia: data pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah dan sering kali berbeda satu sama lain.
Konsep “Satu Data Indonesia” sendiri sebenarnya sudah berjalan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antarinstansi pusat maupun daerah.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa seluruh pengambilan keputusan pembangunan tidak lagi menggunakan data yang berbeda-beda antarinstansi. Selama ini, perbedaan data kerap memicu tumpang tindih kebijakan, lambatnya penyaluran bantuan, hingga ketidaktepatan program pembangunan.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya , dikutip pada Senin (25/5/2026), mengatakan kondisi data nasional saat ini masih tersebar di berbagai institusi sehingga belum terintegrasi secara optimal.
Menurutnya, RUU Satu Data Indonesia akan menjadi payung hukum untuk membangun sistem data nasional yang saling terhubung melalui konsep interoperability atau interoperabilitas data.
“Selama ini masalah yang juga muncul adalah data-data kita ini berada di berbagai tempat, di kementerian, kementerian/lembaga, kemudian di daerah. Dengan adanya Undang-Undang Satu Data Indonesia ini nanti semuanya bisa kita integrasikan,” ujar Doli.
Dalam sistem tersebut, setiap instansi tetap dapat mengelola datanya masing-masing, namun seluruh data akan terkoneksi dalam satu orkestrasi nasional yang diawasi wali data nasional dan wali data daerah.
Secara sederhana, Satu Data Indonesia dapat dipahami sebagai “bahasa data bersama” bagi seluruh lembaga pemerintah. Semua data harus memiliki standar yang sama agar bisa dibaca, dipahami, dan digunakan lintas instansi.
Ada empat prinsip utama dalam SDI, yakni standar data, metadata, interoperabilitas, serta penggunaan kode referensi dan data induk.
Standar data memastikan format dan definisi data seragam. Metadata berfungsi sebagai identitas atau penjelasan sebuah data agar mudah dicari dan dipahami. Interoperabilitas memungkinkan sistem elektronik antarinstansi saling terhubung. Sedangkan kode referensi dan data induk digunakan agar tidak terjadi duplikasi maupun perbedaan identitas data.
Pemerintah menilai sistem ini penting karena selama bertahun-tahun Indonesia menghadapi persoalan “data ganda”. Contohnya dalam data kemiskinan, bantuan sosial, pertanian, hingga administrasi kependudukan yang sering kali berbeda antarinstansi.
Di tingkat daerah, implementasi SDI melibatkan banyak pihak. Badan Pusat Statistik berperan sebagai pembina data, sementara dinas komunikasi dan informatika menjadi wali data daerah, dan organisasi perangkat daerah bertindak sebagai produsen data.
Selain untuk pemerintah, Satu Data Indonesia juga memiliki manfaat langsung bagi publik. Melalui sistem ini, masyarakat diharapkan dapat mengakses data pemerintah dengan lebih mudah, terbuka, dan transparan.
Akses publik terhadap data nasional saat ini dapat dilakukan melalui portal resmi Satu Data Indonesia yang menyediakan ribuan dataset dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah. Di dalamnya terdapat data statistik, pembangunan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, geospasial, hingga lingkungan hidup yang dapat dimanfaatkan masyarakat, peneliti, akademisi, media, maupun pelaku usaha.
Keterbukaan data tersebut menjadi bagian penting dari transparansi pemerintahan sekaligus mendukung riset dan inovasi berbasis data.
Namun di balik upaya integrasi nasional itu, muncul pula tantangan besar terkait keamanan data dan perlindungan privasi masyarakat.
Anggota Baleg DPR RI, Firman Soebagyo, dalam keterangannya, dikutip di Jakarta pada Senin (25/5/2026), menegaskan bahwa penguatan regulasi diperlukan agar pengelolaan data nasional tidak hanya terintegrasi tetapi juga aman dan memiliki mekanisme pengawasan yang kuat.
Menurutnya, selama ini dasar hukum SDI masih sebatas Peraturan Presiden sehingga koordinasi dan sinkronisasi data belum berjalan maksimal.
“Dengan adanya Undang-Undang ditingkatkan menjadi di bawah kewenangan Menteri, sehingga Menteri itu akan lebih mengkoordinasikan,” ujarnya.
RUU tersebut juga disebut akan memuat sanksi bagi instansi yang tidak menyerahkan data secara benar dan sinkron karena data yang tidak valid dapat mengganggu perencanaan pembangunan nasional.
Isu keamanan data juga menjadi perhatian serius dalam pembahasan RUU tersebut. Anggota Baleg DPR RI, Gamal Albinsaid, dalam keterangannya,dikutip di Jakarta pada Senin (25/5/2026), mengingatkan bahwa integrasi data nasional tidak boleh mengabaikan ancaman kebocoran dan serangan siber.
Ia menilai pemusatan data nasional berpotensi menimbulkan risiko single point of failure apabila sistem keamanan tidak dibangun secara berlapis.
“Efek katastrofi dari kebocoran data yang terpusat bisa sangat berbahaya jika tidak diantisipasi sejak awal,” katanya.
Menurut Gamal, konsep keamanan modern seperti zero trust security perlu diterapkan agar setiap akses data memiliki sistem verifikasi dan pengawasan ketat.
Selain ancaman keamanan siber, tantangan lain yang dihadapi adalah perbedaan kapasitas digital antara pusat dan daerah. Banyak daerah dinilai masih memiliki keterbatasan infrastruktur, sumber daya manusia, dan sistem teknologi informasi.
Karena itu, implementasi Satu Data Indonesia tidak hanya membutuhkan regulasi, tetapi juga investasi besar pada transformasi digital pemerintahan.
Selain integrasi regulasi, Baleg DPR RI juga menyoroti pentingnya standar data nasional yang seragam antara pemerintah pusat dan daerah. Menurut Doli, perbedaan standar dan format data selama ini sering menjadi hambatan sinkronisasi kebijakan.
“Harus dibuat standar yang sama seluruh Indonesia, sehingga memang data-data itu bisa terinci dengan baik,” ujarnya
RUU Satu Data Indonesia kini masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026 dan diharapkan menjadi tonggak baru tata kelola data nasional yang lebih modern, transparan, aman, dan terintegrasi.
Jika berjalan optimal, sistem ini bukan hanya memudahkan pemerintah menyusun kebijakan yang tepat sasaran, tetapi juga membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas melalui akses data yang terbuka dan dapat dipercaya.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”