NUSAREPORT – Jakarta, Kepastian status kepegawaian guru kembali menjadi perhatian DPR dan pemerintah. Salah satu skema yang tengah didorong adalah mengubah status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu, kemudian membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk beralih menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melalui mekanisme seleksi CPNS.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengatakan skema tersebut merupakan bagian dari pembahasan untuk menyelesaikan persoalan status guru yang selama ini belum sepenuhnya tuntas. Ia menyebut proses transisi ditargetkan mulai berjalan pada awal 2027.
“Jadi, yang PPPK paruh waktu diangkat menjadi penuh waktu. Yang penuh waktu akan diangkat menjadi PNS melalui seleksi CPNS,” kata Lalu Hadrian kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun, pernyataan tersebut perlu dibaca sebagai arah kebijakan yang sedang dibahas, bukan sebagai pengangkatan otomatis seluruh guru PPPK menjadi PNS. Mekanisme seleksi tetap menjadi bagian penting dalam skema yang disampaikan DPR.
Lalu menjelaskan, seleksi CPNS diperlukan agar perpindahan status tetap mempertimbangkan kompetensi guru, kualitas tenaga pendidik, serta kebutuhan formasi di masing-masing daerah dan sekolah.
Menurut dia, pemerintah tidak hanya harus menyelesaikan persoalan administrasi kepegawaian, tetapi juga memastikan penataan guru tidak mengabaikan kebutuhan pendidikan di lapangan.
“Ketika nanti penuh waktu ini statusnya berubah menjadi PNS, tentu kita mendapatkan guru-guru yang kompeten, guru-guru yang berkualitas, dan tentunya disesuaikan dengan formasi dan kebutuhan di masing-masing sekolah dan masing-masing daerah,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari rangkaian dorongan Komisi X DPR agar pemerintah memberikan kepastian lebih jelas bagi guru yang selama ini berada dalam berbagai skema kepegawaian.
Sebelumnya, pemerintah memang telah memiliki skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan skema tersebut antara lain diperuntukkan bagi guru dan tenaga kependidikan serta pegawai non-ASN yang memenuhi kriteria tertentu setelah mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Artinya, perubahan dari PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu maupun kemungkinan beralih ke PNS tidak dapat dipahami sebagai proses otomatis tanpa memperhatikan regulasi, kebutuhan formasi, kinerja, serta kemampuan anggaran negara.
Lalu Hadrian menilai penyelesaian persoalan status guru merupakan salah satu pekerjaan penting dalam pembenahan pendidikan nasional. Ia mengapresiasi pembahasan bersama pemerintah dan menilai kepastian status guru harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pendidikan.
Meski demikian, persoalan guru tidak berhenti pada status kepegawaian. Menurut Lalu, peningkatan kesejahteraan masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan pemerintah dan DPR.
“PR kita masih ada: bagaimana meningkatkan kesejahteraan guru,” katanya.
Ia mengatakan formula peningkatan kesejahteraan guru masih terus dibahas dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, apabila kondisi fiskal semakin membaik, pemerintah diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.
Isu ini menjadi penting karena penataan status guru menyangkut dua kepentingan sekaligus: memberikan kepastian bagi tenaga pendidik yang telah lama mengabdi dan memastikan pemerintah tetap memperoleh guru yang kompeten sesuai kebutuhan sekolah dan daerah.
Karena itu, jika skema transisi tersebut benar-benar diterapkan mulai 2027, tahap berikutnya akan sangat bergantung pada aturan teknis pemerintah, penetapan kebutuhan dan formasi, mekanisme seleksi, serta kemampuan anggaran.
Bagi guru PPPK, pernyataan tersebut tentu membuka harapan baru. Namun, kepastian mengenai siapa yang dapat beralih menjadi PNS, persyaratan yang harus dipenuhi, jumlah formasi, hingga jadwal pelaksanaannya masih menunggu ketentuan resmi pemerintah










