
Akhir-akhir ini, istilah “Reformasi Jilid II” bergema di ruang publik. Ia hadir bukan sekadar sebagai wacana akademik atau slogan politik, melainkan sebagai ekspresi kegelisahan sebagian masyarakat yang merasa cita-cita Reformasi 1998 belum sepenuhnya terwujud. Di tengah maraknya kasus korupsi, ketimpangan ekonomi, polarisasi sosial, serta menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi negara, muncul pertanyaan yang terdengar: apakah Indonesia membutuhkan reformasi baru?
Namun sebelum terburu-buru menjawab “ya”, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang perlu diajukan secara jujur. Apakah persoalan bangsa ini benar-benar terletak pada sistem yang salah? Ataukah justru pada kegagalan kita menjalankan sistem yang sudah ada dengan berlandaskan nilai-nilai yang benar?
Kita tentu tidak lupa bagaimana Reformasi 1998 lahir dari krisis multidimensi yang mengguncang fondasi negara. Reformasi berhasil membongkar praktik kekuasaan yang sentralistis dan membuka ruang demokrasi yang lebih luas. Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Kebebasan pers berkembang. Desentralisasi dijalankan. Berbagai lembaga pengawasan dibentuk, mulai dari Mahkamah Konstitusi, Komisi Pemberantasan Korupsi, hingga Ombudsman Republik Indonesia.
Secara kelembagaan, Indonesia telah mengalami perubahan yang sangat besar. Bahkan, dibandingkan banyak negara berkembang lainnya, Indonesia memiliki perangkat demokrasi yang relatif lengkap. Persoalannya, mengapa setelah lebih dari seperempat abad Reformasi berjalan, sebagian masalah yang dulu diperjuangkan justru masih terus muncul dalam wajah yang berbeda?
Data menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya tidak sedang berada dalam kondisi gagal. Pada Triwulan I Tahun 2026, perekonomian nasional tumbuh 5,61 persen dengan nilai Produk Domestik Bruto mencapai Rp 6.187,2 triliun. Tingkat Pengangguran Terbuka turun menjadi 4,68 persen. Jumlah penduduk bekerja meningkat menjadi 147,67 juta orang. Angka Harapan Hidup mencapai kisaran 73 hingga 74 tahun. Harapan Lama Sekolah meningkat menjadi 13,21 tahun. Indeks Ketimpangan Gender juga menunjukkan perbaikan.
Namun capaian tersebut tidak boleh membuat kita menutup mata terhadap berbagai persoalan yang masih mengakar. Di balik pertumbuhan ekonomi yang relatif stabil, ketimpangan masih menjadi tantangan serius. Distribusi kesejahteraan belum sepenuhnya merata. Masih terdapat puluhan juta warga yang hidup dalam kelompok rentan miskin. Di bidang pendidikan, kualitas pembelajaran Indonesia masih tertinggal dalam berbagai pengukuran internasional. Di bidang demokrasi, kualitas kelembagaan masih menghadapi berbagai tantangan. Sementara dalam tata kelola pemerintahan, skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia yang masih berada pada angka 34 menjadi pengingat bahwa pekerjaan rumah terbesar bangsa ini belum selesai.
Di sinilah letak persoalan sesungguhnya. Reformasi telah berhasil mengubah aturan permainan, tetapi belum sepenuhnya berhasil mengubah budaya kekuasaan.
Demokrasi yang seharusnya menjadi instrumen kedaulatan rakyat dalam banyak kasus justru terjebak dalam praktik oligarki. Kekuasaan politik tidak lagi terkonsentrasi pada satu pusat sebagaimana masa lalu, tetapi berpindah ke jejaring elite ekonomi dan politik yang memiliki sumber daya besar untuk memengaruhi proses pengambilan keputusan publik.
Biaya demokrasi yang semakin mahal memperparah keadaan. Untuk menjadi kepala daerah, anggota legislatif, atau bahkan memenangkan kontestasi politik di tingkat nasional, diperlukan sumber daya finansial yang sangat besar. Akibatnya, politik sering kali berubah menjadi investasi kekuasaan. Jabatan publik tidak lagi dipandang sebagai amanah semata, melainkan sebagai instrumen untuk mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.
Ketika biaya politik menjadi terlalu mahal, maka ruang bagi politik uang, korupsi, dan penyalahgunaan kekuasaan ikut terbuka lebar. Tidak mengherankan apabila berbagai operasi tangkap tangan, kasus suap proyek, jual beli jabatan, hingga penyalahgunaan anggaran terus berulang dari waktu ke waktu.
Tantangan lain yang muncul pasca-Reformasi adalah politik identitas. Demokrasi yang sehat seharusnya memperkuat persatuan dalam keberagaman. Namun dalam praktiknya, perbedaan agama, etnis, maupun pilihan politik sering kali dieksploitasi demi keuntungan elektoral jangka pendek. Media sosial mempercepat penyebaran informasi sekaligus disinformasi. Akibatnya, ruang publik sering dipenuhi polarisasi, saling curiga, dan permusuhan yang justru menggerus modal sosial bangsa.
Di tengah berbagai persoalan tersebut, kita juga menghadapi krisis keteladanan. Bangsa ini tidak kekurangan orang pintar. Indonesia memiliki ribuan profesor, jutaan sarjana, dan banyak pejabat berpengalaman. Yang semakin langka justru adalah teladan.
Masyarakat sulit percaya pada seruan antikorupsi ketika masih menyaksikan praktik korupsi. Sulit percaya pada ajakan hidup sederhana ketika kemewahan dipertontonkan secara berlebihan. Sulit percaya pada seruan persatuan ketika elite politik sendiri kerap mempertajam perbedaan demi kepentingan sesaat.
Karena itu, persoalan bangsa ini sesungguhnya bukan kekurangan regulasi. Bukan pula kekurangan lembaga. Yang kita hadapi adalah krisis implementasi nilai.
Para pendiri bangsa sebenarnya telah mewariskan jawaban yang sangat jelas melalui Pancasila. Sayangnya, selama ini Pancasila sering diperlakukan sebagai hafalan, bukan sebagai pedoman tindakan.
Ketuhanan Yang Maha Esa, mengajarkan bahwa kekuasaan harus dijalankan dengan integritas moral. Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi pengkhianatan terhadap nilai ketuhanan yang menempatkan kejujuran sebagai prinsip dasar kehidupan.
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, mengingatkan bahwa pembangunan harus menghormati martabat manusia. Kebijakan publik tidak boleh hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memastikan tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal atau terpinggirkan.
Persatuan Indonesia, menjadi jawaban atas maraknya politik identitas dan polarisasi sosial. Persatuan tidak berarti menyeragamkan perbedaan, melainkan menjadikan keberagaman sebagai kekuatan nasional.
Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan, mengingatkan bahwa demokrasi bukan sekadar prosedur pemilu lima tahunan. Demokrasi harus melahirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada pemilik modal atau kelompok kepentingan tertentu.
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, menjadi tujuan akhir seluruh proses pembangunan. Pertumbuhan ekonomi hanya memiliki makna apabila menghasilkan kesejahteraan yang lebih merata, mempersempit kesenjangan, dan membuka kesempatan yang setara bagi seluruh warga negara.
Dari perspektif inilah, seruan mengenai “Reformasi Jilid II” perlu ditempatkan secara proporsional. Bangsa ini sesungguhnya tidak sedang menghadapi krisis konstitusi. Indonesia juga tidak kekurangan perangkat demokrasi. Yang kita alami adalah krisis keteladanan, krisis integritas, dan krisis konsistensi dalam menjalankan nilai-nilai yang telah disepakati bersama.
Sejarah menunjukkan bahwa bangsa-bangsa besar tidak runtuh karena kekurangan aturan, melainkan karena kehilangan karakter. Ketika hukum tidak lagi dihormati, ketika jabatan menjadi alat memperkaya diri, ketika kepentingan pribadi mengalahkan kepentingan bangsa, maka sehebat apa pun sistem yang dibangun akan kehilangan maknanya.
Karena itu, Indonesia tidak membutuhkan jargon baru yang megah tetapi hampa. Indonesia membutuhkan keberanian kolektif untuk menghidupkan kembali nilai-nilai Pancasila dalam praktik kehidupan sehari-hari, dari ruang kelas hingga ruang kabinet, dari kantor desa hingga istana negara.
Reformasi 1998 telah membuka pintu perubahan. Tugas generasi hari ini bukan membongkar rumah yang sudah dibangun, melainkan memastikan rumah itu berdiri kokoh di atas fondasi moral yang kuat. Sebab masa depan Indonesia tidak ditentukan oleh seberapa sering kita mengganti sistem, tetapi oleh seberapa sungguh-sungguh kita menjalankan nilai yang telah menjadi dasar berdirinya republik ini. *Budi Prasetiyo.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”