
NUSAREPORT-Jakarta,Rabu 22 April 2026,- Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita tidak dapat disamakan dengan rata-rata gaji masyarakat. Penjelasan ini disampaikan menyusul maraknya kesalahpahaman publik yang menyamakan angka PDB per kapita dengan tingkat pendapatan individu.
Direktur Neraca Pengeluaran BPS, Windhiarso Ponco Adi, menjelaskan bahwa PDB per kapita merupakan indikator statistik yang menggambarkan produktivitas rata-rata penduduk dalam menciptakan nilai tambah ekonomi, bukan ukuran langsung pendapatan atau gaji yang diterima masyarakat.
“PDB per kapita sangat berbeda dengan gaji rata-rata. PDB tidak hanya mencakup kompensasi tenaga kerja atau upah, tetapi juga meliputi surplus usaha, pendapatan wirausaha, serta komponen pajak dan subsidi,” ujar Windhiarso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa,21/4/2026
Ia menambahkan, istilah “per kapita” dalam PDB merujuk pada seluruh populasi tanpa terkecuali, mulai dari bayi hingga lanjut usia. Dengan demikian, angka tersebut merupakan hasil pembagian total nilai ekonomi dengan jumlah penduduk, tanpa mempertimbangkan apakah individu tersebut bekerja atau tidak.
Karena itu, menurutnya, menyamakan PDB per kapita dengan rata-rata gaji merupakan kekeliruan mendasar. “Ini hanya ukuran statistik untuk melihat kontribusi rata-rata setiap individu terhadap perekonomian,” katanya.
BPS juga menyoroti beredarnya informasi keliru di media sosial yang menyebutkan rata-rata gaji masyarakat Indonesia mencapai Rp78,6 juta per tahun atau sekitar Rp6,5 juta per bulan. Angka tersebut sejatinya merupakan PDB per kapita Indonesia tahun 2024 yang dirilis pada Februari 2025.
“Narasi seperti itu sangat misleading karena mencampuradukkan konsep statistik dengan realitas pendapatan,” tegas Windhiarso.
Di sisi lain, BPS terus melakukan pembenahan metodologi guna meningkatkan kualitas data ekonomi nasional. Direktur Neraca Produksi BPS, Puji Agus Kurniawan, menyampaikan bahwa pihaknya kini melakukan pendataan menyeluruh terhadap perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Kawasan Industri (KI).
Langkah ini dilakukan melalui kerja sama dengan Dewan Nasional KEK dan Kementerian Perindustrian, dengan tujuan meningkatkan akurasi perhitungan PDB maupun Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
Berbeda dengan metode sebelumnya yang menggunakan sampling, kini seluruh perusahaan di KEK dan KI didata secara lengkap atau “take all”. Sementara itu, perusahaan di luar kawasan tersebut tetap diestimasi melalui pengambilan sampel.
“Pendekatan ini kami kembangkan agar mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan mendekati kondisi riil,” ujar Puji.
Ia menjelaskan, data perusahaan di luar KEK dan KI akan diestimasi, kemudian digabungkan dengan data lengkap dari dalam kawasan untuk menghasilkan gambaran populasi usaha secara keseluruhan.
Meski demikian, BPS mengakui idealnya sensus perusahaan dilakukan secara berkala untuk meminimalkan kesalahan sampling. Namun, keterbatasan anggaran menjadi tantangan utama dalam mewujudkan hal tersebut.
Puji menekankan bahwa peningkatan jumlah sampel tetap menjadi strategi yang terus diupayakan, karena semakin banyak data yang dihimpun, semakin kecil potensi kesalahan dan semakin tinggi tingkat presisi estimasi.
“Ke depan, kami akan terus meningkatkan kualitas pengumpulan data agar hasil yang diperoleh semakin akurat dan dapat menjadi dasar kebijakan yang lebih tepat,” ujarnya.
Penegasan dan pembaruan metodologi ini diharapkan dapat memperkuat literasi publik terhadap data statistik sekaligus meningkatkan kepercayaan terhadap indikator ekonomi yang dirilis pemerintah.
NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta”