Belanja Negara Naik Rp9,1 Triliun, Subsidi Energi Dipangkas, TKD Tetap Rp735 Triliun..

Ekonomi14 Views

NUSAREPORT-Jakarta,  Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati perubahan postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027. Pendapatan negara dan belanja negara sama-sama bertambah Rp9,1 triliun dari postur dalam Nota Keuangan, sementara Transfer ke Daerah (TKD) tetap sebesar Rp735 triliun.

Perubahan tersebut disepakati dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) Postur Sementara RAPBN 2027 antara Banggar DPR RI dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/2026).

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, pendapatan negara dan hibah dalam postur sementara RAPBN 2027 ditetapkan sebesar Rp3.435,1 triliun. Angka itu naik Rp9,1 triliun dibandingkan postur sebelumnya sebesar Rp3.426 triliun.

Kenaikan pendapatan tersebut berasal dari penerimaan perpajakan yang menjadi Rp2.912 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp522,5 triliun. Sementara penerimaan hibah tetap sekitar Rp0,7 triliun.

Di sisi belanja, pemerintah dan Banggar DPR menyepakati pagu sebesar Rp4.106,3 triliun. Angka ini naik dari postur sebelumnya Rp4.097,2 triliun.

Kenaikan tersebut terutama berasal dari belanja pemerintah pusat yang meningkat dari Rp3.362,2 triliun menjadi Rp3.371,3 triliun. Di dalamnya, belanja kementerian/lembaga (K/L) naik dari Rp1.504,7 triliun menjadi Rp1.513,8 triliun. Sementara belanja non-K/L tetap Rp1.857,5 triliun.

Sementara itu, Transfer ke Daerah atau TKD tidak mengalami perubahan. Alokasinya tetap sebesar Rp735 triliun.

Posisi tersebut penting dicermati karena TKD merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pemerintah daerah. Dengan angka yang tetap, pemerintah daerah harus menyusun kembali ruang fiskalnya berdasarkan alokasi transfer yang telah disepakati, sementara kebutuhan pelayanan publik dan pembangunan terus berjalan.

Di tengah kenaikan belanja negara, perubahan justru terjadi pada subsidi energi. Dalam pembahasan postur sementara, total subsidi energi disebut turun dari Rp272,94 triliun menjadi Rp261,50 triliun.

Penurunan tersebut terutama berasal dari subsidi BBM tertentu dan LPG 3 kilogram. Alokasi keduanya turun dari Rp142,83 triliun menjadi Rp131,39 triliun, atau terdapat selisih sekitar Rp11,44 triliun.

“Subsidi jenis BBM tertentu dan LPG 3 kg mengalami efisiensi dari Rp142,83 triliun menjadi Rp131,39 triliun atau terdapat selisih penghematan anggaran sebesar Rp11,44 triliun,” ujar Said.

Angka Rp272,94 triliun sebelumnya merupakan alokasi subsidi energi dalam RAPBN 2027 yang diajukan pemerintah dan lebih tinggi sekitar 20,1 persen dibandingkan outlook subsidi energi 2026 sebesar Rp227,25 triliun. Karena itu, penurunan menjadi Rp261,50 triliun harus dibaca sebagai perubahan dari usulan awal RAPBN 2027, bukan sebagai penurunan dibandingkan anggaran subsidi energi tahun 2026.

Perubahan postur tersebut tidak membuat target defisit melebar. Pemerintah dan Banggar tetap mempertahankan defisit anggaran sekitar Rp671,2 triliun atau 2,4 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Dengan demikian, postur sementara RAPBN 2027 memperlihatkan adanya tambahan ruang belanja pemerintah pusat, tetapi tidak pada seluruh pos anggaran. Belanja K/L bertambah, sedangkan TKD tetap dan subsidi energi justru mengalami efisiensi dari angka yang sebelumnya diajukan pemerintah.

Perubahan tersebut menjadi penting karena RAPBN bukan sekadar deretan angka triliunan rupiah. Di dalamnya terdapat pilihan kebijakan mengenai sektor mana yang memperoleh tambahan ruang fiskal dan sektor mana yang harus melakukan efisiensi.

Bagi daerah, angka TKD Rp735 triliun menjadi salah satu perhatian utama karena akan menjadi bagian dari dasar penyusunan kapasitas fiskal daerah pada 2027. Sementara bagi masyarakat, perubahan subsidi energi akan menjadi perhatian karena menyangkut BBM tertentu dan LPG 3 kilogram yang berkaitan langsung dengan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas ekonomi.

Postur yang disepakati Banggar dan pemerintah tersebut masih merupakan postur sementara RAPBN 2027. Pembahasan selanjutnya akan menentukan rincian alokasi belanja sebelum RAPBN ditetapkan menjadi APBN Tahun Anggaran 2027.

Dengan posisi tersebut, perhatian berikutnya bukan hanya pada seberapa besar anggaran negara bertambah, tetapi juga pada bagaimana tambahan belanja pemerintah pusat digunakan, bagaimana efisiensi subsidi diterapkan, serta apakah alokasi TKD Rp735 triliun cukup untuk menopang kebutuhan fiskal daerah pada 2027.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *