NUSAREPORT-Jakarta , Jumat 24 April 2026,- Kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi pada 18 April 2026 memantik kritik tajam publik. Sorotan tidak semata pada keputusan kenaikan, melainkan pada dasar argumen dan momentum kebijakan yang dinilai janggal.

Kurva harga minyak dunia pada awal 2026 sejatinya terbaca jelas. Harga minyak mentah jenis Brent crude oil melonjak tajam saat eskalasi konflik di Timur Tengah, khususnya melibatkan Iran. Pada 10 Maret 2026, harga bahkan mendekati 119 dolar AS per barel, menjadi titik tertinggi sejak 2022.

Pada fase ini, tekanan global terhadap harga energi berada di puncaknya. Sejumlah negara merespons cepat. Vietnam, Thailand, dan Singapore tercatat langsung menyesuaikan harga BBM sepanjang Maret hingga awal April 2026.

Namun Indonesia justru mengambil langkah berbeda. Pemerintah memilih menahan harga BBM saat tekanan global memuncak. Hingga awal April 2026, tidak ada kenaikan harga yang dilakukan.

Keputusan baru muncul pada 18 April 2026. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, tampil mengumumkan kenaikan harga BBM nonsubsidi dengan dalih mengikuti mekanisme pasar.

“Untuk BBM nonsubsidi, sesuai Peraturan Menteri ESDM Tahun 2022, itu mengikuti harga pasar,” ujar Bahlil.

Masalahnya, saat kebijakan itu diambil, harga minyak dunia sudah jauh turun dari puncaknya. Pada 18–19 April 2026, harga Brent berada di kisaran 90–91 dolar AS per barel, sementara West Texas Intermediate (WTI) di level 83–84 dolar AS per barel.

Artinya, terdapat selisih waktu yang signifikan antara puncak harga global pada Maret dan respons kebijakan dalam negeri. Ketika harga minyak dunia berada di level tertinggi, pemerintah tidak menaikkan harga BBM. Sebaliknya, saat harga sudah turun sekitar 20–30 dolar AS per barel, penyesuaian justru dilakukan.

Di titik ini, dalih kenaikan BBM karena lonjakan harga minyak dunia menjadi sulit dipertahankan secara logika publik. Persoalan utamanya bukan sekadar angka, melainkan konsistensi narasi kebijakan.

Dalam perspektif tata kelola energi, momentum adalah kunci. Keterlambatan respons bukan hanya soal teknis, tetapi menyangkut persepsi keadilan dan transparansi. Publik melihat fakta sederhana: harga BBM naik ketika harga minyak dunia justru sedang menurun.

Hingga akhir April 2026, harga minyak global masih fluktuatif, namun cenderung bertahan di bawah puncak Maret, yakni di kisaran 95–100 dolar AS per barel. Kontras ini memperkuat kesan adanya ketidaksinkronan antara dinamika pasar global dan kebijakan domestik.

Di sinilah kritik menguat: jangan sampai kebijakan yang disampaikan kepada public, bahkan kepada Presiden, tidak sepenuhnya mencerminkan realitas data.

Jika tren harga minyak dunia terus menurun, publik kini menunggu konsistensi langkah pemerintah. Apakah harga BBM akan ikut diturunkan, atau justru kembali bergantung pada narasi yang berubah-ubah?

Pertanyaan itu akan menjadi ujian berikutnya bagi kredibilitas kebijakan energi nasional.

NUSAREPORT “Tanpa Prasangka, Berbasis Data, Berpijak pada Fakta.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *